Sabtu, 24 Agustus 2019

Landasan Kekuatan Peraturan Perundang-Undangan (skripsi dan tesis)


Secara prinsipil, yang disebut sebagai peraturan perundangundangan jika suatu ketentuan itu berisi norma-norma/kaidah-kaidah
yang bersifat dan berlaku mengikat umum. Artinya berisi aturan
tingkah laku yang harus diindahkan dan dipatuhi ataupun dilaksanakan
oleh setiap orang/badan tanpa kecuali. Argumentasi seperti ini
bersumber dari pandangan Satjipto Raharjo sebagaimana dikutip oleh
Handoyo (2008 : 61), yang mengemukakan bahwa suatu peraturan
perundang-undangan menghasilkan peraturan yang memiliki ciri-ciri
sebagai berikut :
1) bersifat umum dan komprehensif, yang dengan demikian
merupakan kebalikan dari sifat-sifat yang khusus dan terbatas;
2) bersifat universal. Ia diciptakan untuk menghadapi peristiwaperistiwa yang akan datang belum jelas bentuk konkritnya. Oleh
karena itu ia tidak dapat dirumuskan untuk mengatasi peristiwaperistiwa tertentu saja.
Dengan demikian, jika ada suatu peraturan tidak bersifat
seperti itu, maka tentunya tidak dapat dimasukkan dalam kategori
peraturan perundang-undangan. Contohnya Surat Keputusan (SK) atau
Keputusan Administratif (beschikking) yang dikeluarkan oleh pejabat
atau badan yang berwenang. Sebagai sebuah Surat Keputusan, maka
sifatnya adalah konkrit, individual dan final.
Disebut konkrit karena hanya dikeluarkan dan menyangkut
suatu peristiwa hukum tertentu saja, sehingga tidak mungkin untuk
dipergunakan sebagai landasan bertindak/berbuat bagi suatu peristiwa
hukum yang lain. Individual artinya Surat Keputusan tersebut hanya
ditujukan kepada suatu subjek hukum tertentu, baik orang atau badan
hukum. Sedangkan final berarti Surat Keputusan tersebut
menimbulkan akibat hukum bagi subyek hukum yang terkena dan
tidak akan mengenai subyek hukum lain diluar yang ditegaskan dalam
Surat Keputusan tersebut.
Karena harus bersifat dan berlaku umum, maka peraturan
perundang-undangan harus mengindahkan landasan-landasan bagi
keberadaan dan kekuatannya. Dalam kaitannya dengan hal ini, maka
suatu peraturan perundang-undangan yang baik sekurang-kurangnya
harus memiliki tiga landasan yaitu landasan filosofis, landasan
sosiologis dan landasan yuridis (Handoyo, 2008 : 61-62).

Tidak ada komentar: