Sabtu, 24 Agustus 2019

Jenis Polis (skripsi dan tesis)


Dalam praktek asuransi, setiap Perusahaan Asuransi telah
menyusun polisnya masing-masing dengan syarat-syarat khusus
dan klausula-klausula tertentu pula. Berdasarkan syarat-syarat
khusus dan klausula-klausula tertentu yang dicantumkan dalam
polis, timbullah bermacam jenis polis yang berbeda antara satu
sama lain, bahkan menunjukkan persaingan antara sesama
penanggung. Demikian juga tertanggung, ada yang merasa sulit
memilih Perusahaan Asuransi mana yang akan dijadikan
penanggung, karena masing-masing mempunyai kelebihan dan
kekurangan.
Untuk mengatasi kesulitan dalam praktek dan untuk
mencegah persaingan yang tidak sehat (unfair competition) sesama
Perusahaan Asuransi, maka diupayakan penyeragaman syaratsyarat khusus dalam polis dengan cara menciptakan polis standar,
baik secara nasional maupun secara internasional sehingga dapat
dicegah perbedaan yang mencolok antara polis Perusahaan
Asuransi yang satu dengan Perusahaan Asuransi lain yang sejenis.
Berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam polis, ada 3
(tiga) jenis polis yang terkenal, yaitu Polis Maskapai, Polis Bursa
dan Polis Lloyds. Di samping itu, ada juga Polis Perjalanan dan
Polis Waktu.

Tidak ada komentar: