Sabtu, 24 Agustus 2019

Jaminan Sosial Tenaga Kerja (skripsi dan tesis)


Pengertian Jamsostek menurut Pasal 1 butir 1 UndangUndang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan
berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau
berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang
dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil,
bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Manulang (1998 : 131) mengemukakan, Jamsostek adalah
jaminan yang menjadi hak tenaga kerja berbentuk tunjangan berupa
uang, pelayanan, dan pengobatan yang merupakan penggantian
penghasilan yang hilang atau berkurang sebagai akibat peristiwa atau
keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit,
bersalin, hari tua, meninggal dunia dan menganggur. Memperhatikan
definisi tersebut, jelaslah bahwa program Jamsostek merupakan
program yang memberikan santunan berupa uang atas berkurangnya
penghasilan juga dalam bentuk pelayanan perawatan/pengobatan pada
saat seorang pekerja/buruh tertimpa resiko-resiko tertentu.
Berkaitan dengan jaminan sosial tenaga kerja tersebut,
Purwoko (1993 : 33) memberikan pendapatnya bahwa instrument
negara meliputi pajak, beacukai, dan Jamsostek. Mereka memiliki
fungsi dan tujuan normatif sendiri-sendiri serta diselenggarakan oleh
pemerintah. Objeknya juga sendiri-sendiri tetapi pemanfaatannya
untuk retribusi pendapatan. Berbeda dengan sistem asuransi sosial atau
jaminan sosial tenaga kerja bahwa benefitnya dirasakan secara
langsung kepada peserta serta adanya unsur pembagian resiko.
Jaminan sosial tenaga kerja juga merupakan asuransi makro yang
dilakukan oleh pemberi kerja dengan pengawasan bipartit.
Kertonegoro (1999 : 178) berpendapat, jaminan sosial itu
bersifat universal artinya dibutuhkan oleh setiap tenaga kerja baik di
negara industri maupun di negara berkembang. Oleh karena itu
jaminan sosial diakui sebagai hak asasi manusia sebagaimana
dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan
Bangsa-Bangsa Pasal 22 dan Pasal 55 yang mengatakan bahwa “Setiap
orang, sebagai anggota masyarakat mempunyai hak atas jaminan
sosial….., dalam hal menganggur, sakit, cacat, tidak bekerja, menjadi
janda, hari tua, atau menurunnya sumber kehidupan dalam keadaan di
luar kekuasaannya.”
Berdasarkan beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan
bahwa disamping merupakan hak tenaga kerja yang sangat diperlukan
untuk meningkatkan produktivitas kerjanya, Jamsostek juga
merupakan salah satu instrumen negara yang berfungsi sebagai
redistribusi pendapatan yang dapat digunakan untuk kegiatan
pembangunan. Penyelenggaraan Jamsostek ini bertujuan untuk
memberikan perlindungan kepada tenaga kerja melalui program
Jamsostek yang pengelolaannya dilakukan dengan mekanisme
asuransi

Tidak ada komentar: