Selasa, 27 Agustus 2019

Jaminan Kesehatan (skripsi dan tesis)

 Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan (Thabrany, 2014). Program jaminan kesehatan yang diselenggarakan untuk masyarakat sebagai wujud komitmen tanggungjawab pemerintah dalam melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dimana merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pemerintah berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang menjangkau seluruh masyarakat dengan memfasilitasi jaminan kesehatan yang diberikan secara maksimal pada masyarakat yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan dan taraf hidup sehat pada masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2015). 29 Program jaminan kesehatan yang diselenggarakan pemerintah untuk masyarakatnya sebagai wujud komitmen tanggungjawab dalam melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dimana merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pemerintah berupaya serius dalam penataan pelayanan kesehatan yang menjangkau seluruh masyarakat dengan memfasilitasi jaminan kesehatan yang diberikan secara maksimal maka akan mewujudkan kesejahteraan. Karena akan dapat meningkatkan derajat kesehatan dan taraf hidup sehat pada masyarakat yang dimana kesehatan merupakan indikator pembangunan manusia (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2015). Usaha yang telah dirintis pemerintah yaitu dengan menyelenggarakan jaminan sosial di bidang kesehatan dalam bentuk PT Askes dan PT Jamsostek yang melayani diantara lain pegawai negeri sipil, veteran, penerima pensiunan, dan juga pegawai swasta. Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, pemerintah pusat menyediakan program Jamiman Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) begitu pula dengan pemerintah daerah yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2015)

Tidak ada komentar: