Rabu, 28 Agustus 2019

Instansi Teknis Pemprosesan Perizinan Pemanfaatan Ruang (skripsi dan tesis)


Instansi ini merupakan pengelolaan proses perizinan pemanfaatan ruang setelah mendapatkan penyerahan dari UPT-PSA. Instansi ini bertugas penyelenggarakan rapat koordinasi tim dan peninjauan lokasi dalam rangka mendapatkan bahan untuk rekomendasi kepada Bupati/Kepala Dinas dalam hal menerima dan menolak permohonan perizinan pemanfaatan ruang. Instansi tersebut adalah (Wicaksono: 2015):
a. Bidang Perizinan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleaman untuk izin peruntukan penggunaan tanah yang meliputi izin lokasi, izin pemanfaatan tanah, dan izin perubahan penggunaan tanah
b. Seksi Tata Ruang dan Pembangunan Bidang Permukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan untuk pengesahan site plan
 c. Seksi Tata Bangunan Bidang Permukiman di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan untuk mengurus IMB

Tidak ada komentar: