Jumat, 23 Agustus 2019

Hapusnya Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)


Jaminan fidusia merupakan perjanjian assesoir dari perjanjian dasar yang
menerbitkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Sebagai suatu perjanjian assesoir, jaminan fidusia ini demi hukum hapus bila hutang pada perjanjian pokok yang menjadi sumber lahirnya perjanjian penjaminan fidusia atau hutang yang dijamin dengan jaminan fidusia dihapus. Hapusnya jaminan fidusia adalah tidak berlakunya lagi jaminan fidusia. Ada 3 sebab hapusnya jaminan fidusia yaitu:
1. Hapusnya Hutang Yang Dijamin Dengan Fidusia. Yang dimaksud hapusnya
hutang adalah antara lain karena pelunasan dan bukti hapusnya hutang berupa
keterangan yang dibuat kreditur.
2. Pelepasan Hak Atas Jaminan Fidusia Oleh Penerima Fidusia.
3. Musnahnya Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia. Musnahnya benda
yang menjadi objek jaminan fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi. 18
Sifat ikatan dari jaminan fidusia tergantung pada adanya piutang yang dijamin
pelunasannya. Apabila piutang tersebut hapus karena hapusnya hutang atau
karena pelepasan, maka dengan sendirinya jaminan fidusia yang bersangkutan
menjadi hapus. Hapusnya hutang ini antara lain dibuktikan dengan bukti
pelunasan atau bukti hapusnya hutang berupa keterangan yang dibuat oleh
kreditor. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia hak jaminan
diberikan kepada kreditur penerima fidusia yang memperjanjikan hal tersebut.
Hak tersebut diberikan untuk melindungi kepentingan kreditur karena jaminan
fidusia memberikan hak-hak tertentu untuk kepentingan penerima fidusia. Jadi, bahwa hak untuk melepaskan hak jaminan fidusia adalah kreditur penerima fidusia.
Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia juga tidak menghapuskan klaim asuransi, dan tidak diperjanjikan lain. Jadi jika benda yang menjadi objek jaminan fidusia musnah dan benda tersebut diasuransikan maka klaim asuransi akan menjadi pengganti objek jaminan fidusia tesebut. Bahwa jaminan fidusia yang hapus adalah jaminan fidusia atas “benda jaminan yang musna”.19 Benda yang musna merupakan bagian dari sekelompok benda jaminan fidusia, maka untuk benda-benda jaminan yang selebihnya tidak musna atau tetap berlaku. Apabila hutang dari pemberi jaminan fidusia telah dilunasi, maka menjadi kewajiban bagi penerima jaminan fidusia, kuasanya, ataupun wakilnya untuk memberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia yang disebabkan karena hapusnya hutang pokok.
Pemberitahuan itu dilakukan paling lambat 7 hari setelah hapusnya jaminan
fidusia yang bersangkutan dengan dilampiri dokumen pendukung tentang
hapusnya jaminan fidusia.
Diterimanya surat pemberitahuan, maka ada 2 hal yang dilakukan oleh Kantor
Pendaftaran Fidusia, yaitu:
1. Pada saat yang sama mencoret pencatatan jaminan fidusia dari buku daftar
fidusia.
2. Pada tanggal yang sama dengan tanggal pencoretan jaminan fidusia dari buku
daftar fidusia, Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang
menyatakan “sertifikat jaminan fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi”.
Terkait penjelasan tersebut dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang fidusia disebutkan pula, bahwa Undang-Undang ini menganut larangan milik beding, yang berarti setiap janji memberikan kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki benda yang menjadi objek jaminan fidusia apabila debitur cidera janji, yaitu batal demi hukum.
Hapusnya fidusia karena musnahnya utang yang dijamin dengan jaminan fidusia adalah konsekuensi logis dari karakter perjanjian jaminan fidusia yang merupakan perjanjian ikutan (accessoir), terhadap perjanjian pokoknya berupa perjanjian utang-piutang. Jadi jika perjanjian utang-piutang atau utangnya lenyap karena alasan apapun maka Jaminan Fidusia sebagai ikutannya ikut lenyap juga.
Hapusnya Jaminan Fidusia karena pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh
penerima fidusia juga wajar, mengingat pihak penerima fidusia sebagai yang
memiliki hak atas jaminan fidusia tersebut bebas untuk mempertahankan atau
melepaskan hak itu. Hapusnya fidusia akibat musnahnya barang Jaminan Fidusia tetunya juga wajar, mengingat tidak ada manfaat lagi fidusia itu dipertahankan jika benda yang dijadikan objek Jaminan Fidusia tersebut sudah tidak ada. Mengenai musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, Pasal 25 ayat
(2) Undang-Undang Jaminan Fidusia mengatur sebagai berikut, “Musnahnya
benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.”
Penjelasan atas Pasal 25 ayat (2) UUJF menyatakan, ”Dalam hal benda yang
menjadi objek Jaminan Fidusia musnah dan benda tersebut diasuransikan, maka klaim asuransi akan menjadi pengganti objek Jaminan Fidusia tersebut.”
Penjelasan pasal tersebut sudah jelas menentukan bahwa klaim asuransi yang
diterima akan menjadi pengganti Objek Jaminan Fidusia. Selain itu, Pasal 25 ayat
(3) menyatakan ketentuan sebagai berikut, Penerima Fidusia memberitahukan
kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya Jaminan Fidusia
sebagaimanad dimaksud dalam ayat (1) dengan melampirkan pernyataan
mengenai hapusnya utang, pelepasan hak atau musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut.Ada prosedur tertentu yang harus ditempuh manakala suatu Jaminan Fidusia hapus, yaitu harus dilakukan pencoretan pencatatan Jaminan Fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia. Selanjutnya Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi. Dalam hal ini, pencatatan jaminan fidusia tersebut dicoret dari buku daftar fidusia yang ada di Kantor Pendaftaran Fidusia

Tidak ada komentar: