Sabtu, 24 Agustus 2019

Fungsi Polis (skripsi dan tesis)


Menurut ketentuan Pasal 255 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang, perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis
dalam bentuk akta yang disebut polis. Selanjutnya, Pasal 19 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun
1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian menentukan,
polis atau bentuk perjanjian asuransi dengan nama apapun, berikut
lampiran yang merupakan satu kesatuan dengannya, tidak boleh
mengandung kata, kata-kata atau kalimat yang dapat menimbulkan
penafsiran yang berbeda mengenai resiko yang ditutup
asuransinya, kewajiban penanggung dan kewajiban tertanggung,
atau mempersulit tertanggung mengurus haknya.
Berdasarkan ketentuan 2 (dua) pasal tersebut, maka dapat
dipahami bahwa polis berfungsi sebagai alat bukti tertulis yang
menyatakan bahwa telah terjadi perjanjian asuransi antara
tertanggung dan penanggung. Sebagai alat bukti tertulis, isi yang
tercantum dalam polis harus jelas tidak boleh mengandung katakata atau kalimat yang memungkinkan perbedaan interpretasi,
sehingga mempersulit tertanggung dan penanggung merealisasikan
hak dan kewajiban mereka dalam pelaksanaan asuransi. Di
samping itu, polis juga memuat kesepakatan mengenai syaratsyarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar
pemenuhan hak dan kewajiban untuk mencapai tujuan asuransi.

Tidak ada komentar: