Selasa, 27 Agustus 2019

Bentuk-Bentuk Partisipasi Politik (skripsi dan tesis)

 Menurut Milbrath Goel (dalam Surbakti, 2004:191) ada tujuh bentuk partisipasi politik individual dalam sebuah Negara yaitu:
1. Aphatetic inactives: tidak beraktifitas yang partisipatif, tidak pernah memilih
2. Passive supporters: memilih secara reguler/teratur, menghadiri parade patriotik membayar seluruh pajak
3. Contact socialist: pejabat penghubung lokal (daerah), provinsi dan nasional dalam masalah-masalah tertentu
4. Communicators: mengikuti informasi-informasi politik, terlibat dalam diskusi-diskusi, menulis surat pada editor surat kabar, mengirim pesanpesan dukungan dan protes terhadap pemimpin-pemimpin politik
5. Party and campaign workes: bekerja untuk partai politik atau kandidat, meyakinkan orang lain temtang bagaimana memilih menghadiri pertemuan-pertemuan, menyumbang uang pada partai politik atau kandidat, bergabung dan mendukung partai politik
6. Community activists: bekerja dengan orang lain berkaitan dengan masalah-masalah local, membentuk kelompok untuk menangani problemproblem lokal, keanggotaan aktif dalam organisasi-organisasi kemasyarakatan, melakukan kontak terhadap pejabat-pejabat berkenaan dengan isu-isu sosial
7. Protesters: bergabung dengan demonstrasi-demonstrasi publik dijalanan, melakukan kerusuhan bila perlu, melakukan protes keras bila pemerintah melakukan sesuatu yang salah, menghadapi pertemuan-pertemuan protes, menolak mematuhi aturan-aturan.
Partisipasi menurut Surbakti (2004:142), dibedakan menjadi partisipasi aktif dan pasif yang termasuk di dalam kategori partisipasi aktif adalah kegiatan yang berorientasi pada proses input dan output politik, sedangkan partisipasi pasif merupakan kegiatan yang berorientasi pada proses output saja. Bentuk dari partisipasi pasif ini adalah berupa kegiatan yang menaati pemerintah, menerima dan melakukan saja setiap keputusan pemerintah. Jika terdapat anggota masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori keduanya ini dinamakan apatis atau di Indonesia lebih dikenal dengan istilah golput (golongan putih). Menurut Almond (dalam Rahman, 2002:131), bentuk-bentuk partisipasi yang terjadi di berbagai Negara dan waktu dapat dibedakan menjadi kegiatan politik dalam bentuk konvensional. Partisipasi konvensional yaitu:
1. Pemberian suara
2. Diskusi publik
3. Kegiatan kampanye
4. Membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan
5. Komunikasi individual dengan pejabat politik administrative Partisipasi non konvensional:
1. Berdemonstrasi
2. Konfrontasi
3. Mogok
 4. Tindak kekerasan politik, perusakan pembomam, pembakaran
 5. Tindakan kekerasan politik terhadap manusia, penculikan pembunuhan
Dari uraian di atas dapa dilihat bahwa partisipasi yang berbentuk konvensional dilakukan sesuai dengan mekanisme (legal) sedangkan yang non konvensional penuh kekerasan terkadang tidak sesuai dengan mekanisme (ilegal). Dari berberbagai aktivitas ini, kita bisa melihat keberagaman aktivitas dalam partisipasi politik. Dari hal yang paling sederhana hingga yang kompleks, dari bentuk-bentuk mengutamakan kondisi damai sampai tindakan kekerasan, namun pada umumnya partisipasi politik hanya mencakup kegiatan yang bersifat positif, akan tetapi ada juga pendapat ahli seperti Huttington dan Nelson yang menganggap bahwa kegiatan yang ada unsur destruktifnya atau bersifat non konvensional yang ilegal, seperti pengerusakan, teror, pembunuhan politik dan lainnya dapat merupakan suatu bentuk partisipasi. Penulis membatasi bentuk partisipasi yang dimaksud dalam penelitian ini terbatas pada partisipasi dalam tindakan-tindakan yang bersifat legal Menurut Milbrath Goel (dalam Surbakti, 2004:191) ada tujuh bentuk partisipasi politik individual dalam sebuah Negara yaitu:
1. Aphatetic inactives: tidak beraktifitas yang partisipatif, tidak pernah memilih
2. Passive supporters: memilih secara reguler/teratur, menghadiri parade patriotik membayar seluruh pajak
3. Contact socialist: pejabat penghubung lokal (daerah), provinsi dan nasional dalam masalah-masalah tertentu
4. Communicators: mengikuti informasi-informasi politik, terlibat dalam diskusi-diskusi, menulis surat pada editor surat kabar, mengirim pesanpesan dukungan dan protes terhadap pemimpin-pemimpin politik
5. Party and campaign workes: bekerja untuk partai politik atau kandidat, meyakinkan orang lain temtang bagaimana memilih menghadiri pertemuan-pertemuan, menyumbang uang pada partai politik atau kandidat, bergabung dan mendukung partai politik
6. Community activists: bekerja dengan orang lain berkaitan dengan masalah-masalah local, membentuk kelompok untuk menangani problemproblem lokal, keanggotaan aktif dalam organisasi-organisasi kemasyarakatan, melakukan kontak terhadap pejabat-pejabat berkenaan dengan isu-isu sosial
7. Protesters: bergabung dengan demonstrasi-demonstrasi publik dijalanan, melakukan kerusuhan bila perlu, melakukan protes keras bila pemerintah melakukan sesuatu yang salah, menghadapi pertemuan-pertemuan protes, menolak mematuhi aturan-aturan.
Partisipasi menurut Surbakti (2004:142), dibedakan menjadi partisipasi aktif dan pasif yang termasuk di dalam kategori partisipasi aktif adalah kegiatan yang berorientasi pada proses input dan output politik, sedangkan partisipasi pasif merupakan kegiatan yang berorientasi pada proses output saja. Bentuk dari partisipasi pasif ini adalah berupa kegiatan yang menaati pemerintah, menerima dan melakukan saja setiap keputusan pemerintah. Jika terdapat anggota masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori keduanya ini dinamakan apatis atau di Indonesia lebih dikenal dengan istilah golput (golongan putih). Menurut Almond (dalam Rahman, 2002:131), bentuk-bentuk partisipasi yang terjadi di berbagai Negara dan waktu dapat dibedakan menjadi kegiatan politik dalam bentuk konvensional. Partisipasi konvensional yaitu:
1. Pemberian suara
2. Diskusi publik
3. Kegiatan kampanye
4. Membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan
5. Komunikasi individual dengan pejabat politik administrative Partisipasi non konvensional:
1. Berdemonstrasi
2. Konfrontasi
3. Mogok
 4. Tindak kekerasan politik, perusakan pembomam, pembakaran
 5. Tindakan kekerasan politik terhadap manusia, penculikan pembunuhan
Dari uraian di atas dapa dilihat bahwa partisipasi yang berbentuk konvensional dilakukan sesuai dengan mekanisme (legal) sedangkan yang non konvensional penuh kekerasan terkadang tidak sesuai dengan mekanisme (ilegal). Dari berberbagai aktivitas ini, kita bisa melihat keberagaman aktivitas dalam partisipasi politik. Dari hal yang paling sederhana hingga yang kompleks, dari bentuk-bentuk mengutamakan kondisi damai sampai tindakan kekerasan, namun pada umumnya partisipasi politik hanya mencakup kegiatan yang bersifat positif, akan tetapi ada juga pendapat ahli seperti Huttington dan Nelson yang menganggap bahwa kegiatan yang ada unsur destruktifnya atau bersifat non konvensional yang ilegal, seperti pengerusakan, teror, pembunuhan politik dan lainnya dapat merupakan suatu bentuk partisipasi. Penulis membatasi bentuk partisipasi yang dimaksud dalam penelitian ini terbatas pada partisipasi dalam tindakan-tindakan yang bersifat legal

Tidak ada komentar: