Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, Pasal 55 ayat 5, menyebutkan bahwa : “Perjanjian Kerja sekurang-kurangnya harus memuat [1]:
- Nama dan alamat pengguna.
- Nama dan alamat TKI.
- Jabatan dan jenis pekerjaan TKI.
- Hak dan kewajiban para pihak.
- Kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja upah dan tata cara pembayaran, baik cuti dan waktu istirahat, fasilitas dan jaminan sosial, dan
- Jangka waktu perpanjangan kerja.
Perjanjian kerja berakhir apabila :
- Pekerja meninggal dunia.
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian
- Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
[
Tidak ada komentar:
Posting Komentar