Jumat, 19 Juli 2019

Teori Efektifitas Hukum  (skripsi dan tesis)

 

Pemahaman mengenai efektifitas dalam hukum dikaitkan dengan arti keefektifan sendiri yaitu pengaruh efek keberhasilan atau kemanjuran/kemujaraban, membicarakan keefektifan hukum tentu tidak terlepas dari penganalisisan terhadap karakteristik dua variable terkait yaitu: karakteristik/dimensi dari obyek sasaran yang dipergunakan.[1] Dalam hal lain, efektifitas hukum juga dikaitkan dengan taraf kepatuhan masyarakat terhadap hukum,termasuk para penegak hukumnya, sehingga dikenal asumsi bahwataraf kepatuhan yang tinggi adalah penanda bahwa suatu berfungsinya suatu sistem hukum. Dengan demikian berfungsinya hukum merupakan pertanda hukum tersebut mencapai tujuan hukum yaitu berusaha untuk mempertahankan dan melindungi masyarakat dalam pergaulan hidup. [2] Secara keseluruhan maka teori keefektifan hukum diletakkan tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup institusi dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.[3]

Tidak ada komentar: