Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda)
- WvK (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Kedudukannya sebagai ketua Mahkamah Agung di Indonesia diganti oleh Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem. Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi keua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem lagi, tetapi anggotanya diganti yaitu Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Pada akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUHPdt Indonesia maka KUHPdt. Belanda banyak menjiwai KUHPdt. Indonesia karena KUHPdt. Belanda dicontoh untuk kodifikasi KUHPdt. Indonesia. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948. Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang– Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang–Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia. [1]
Pada masa kemerdekaan, Adapun dasar hukum berlakunya peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia adalah pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masinh langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. Dengan demikian sepanjang belum ada peraturan yang baru, maka segala jenis dan bentuk hukum yang ada yang merupakan peninggalan dari jaman kolonial masih dinyatakan tetap berlaku. Hal ini termasuk keberadaan Hukum Perdata. Hanya saja dalam pelaksanannya yang menyangkut keberlakuan hukum perdata ini disesuaikan dengan azas dan falsafah negara Pancasila, termasuk apabila telah lahir peraturan perundang-undangan yang baru, maka apa yang ada dalam KUH Perdata tersebut dinyatakan tidak berlaku. Contohnya masalah tanah yang telah ada Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, terutama yang mengenai Bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,kecuali ketentuan-ketentuan yang mengenai hipotek yang masih berlaku pada mulainya berlaku undang-undang ini; begitu juga masalah Perkawinan yang telah ada Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan. Ketentuan lain adalah dengan keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 3 tahun 1963 yang menyatakan bebera pasal yang ada dalam KUH perdata dinyatakan tidak berlaku lagi.[2]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar