Senin, 22 Juli 2019

Peraturan Pemerintah Indonesia Mengenai Rotasi Wajib Auditor (skripsi dan tesis)


Keraguan mengenai independensi auditor menjadi isu yang banyak
diperbincangkan kalangan profesi akuntan. Isu tersebut berkaitan dengan
pemberian jasa audit oleh auditor. Pemerintah sebagai regulator berusaha mengatasi masalah ini dengan menerbitkan peraturan-peraturan yang membahas mengenai pergantian KAP secara wajib. Adanya peraturan tersebut diharapkan dapat memfasilitasi kepentingan dari semua pihak baik pihak auditor, pihak perusahaan, dan pihak eksternal.
Di Indonesia, pergantian KAP bersifat voluntary dan mandatory. Pergantian
secara mandatory (wajib dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 423/KMK.06/2002 tentang “Jasa Akuntan Publik”.
Pada tahun 2003 peraturan tersebut diperbaharui dengan Keputusan Menteri
Keungan Nomor 359/KMK.06/2003 pasal 2, yang mengatur bahwa pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan paling lama 3 (tiga) tahun buku berturut-turut oleh seorang Akuntan Publik. Perjalanan sebuah aturan selalu mengikuti perkembangan zaman begitu juga dengan peraturan mengenai pergantian auditor. Peraturan mengenai pergantian auditor tersebut mengalami penyempurnaan dengan dikeluarkannnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008 pasal 3 tentang “Jasa Akuntan Publik”. Perubahan yang dilakukan adalah mengenai pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan suatu entitas dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan paling lama 3 (tiga) tahun buku berturut turut ole h seorang Akuntan Publik (pasal 3 ayat 1).
Kemudian Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dapat menerima kembali penugasan audit umum atas laporan keuangan klien yang sama setelah 1 (satu) tahun buku tidak memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan keuangan klien yang sama (pasal 3 ayat 2 dan ayat 3). Adanya aturan tersebut menyebabkan perusahaan diwajibkan melakukan pergantian Akuntan Publik dan KAP setelah jangka waktu yang ditetapkan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008
tentang “Jasa Akuntan Publik” menjadi landasan yang digunakan dalam penelitian ini karena periode waktu penelitian ini adalah 2010-2014. Peraturan tersebut telah berlaku semenjak 2008 sehingga dimulai dan mengikuti peraturan tersebut periode penelitian ini berlangsung selama 5 (lima) tahun berturut-turut

Tidak ada komentar: