Konsep dari hukum waris sendiri mencakup berbagai kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai harta kekayaan, karena wafatnya seseorang yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibatnya dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperoleh baik dalam hubungan antara mereka, maupun dalam hubungan antara merekadengan pihak ketiga. Menurut Soebekti bahwa hukum waris merupakan hukum yang mengatur tentang apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia.[2] Sedangkan menurut Wirjono bahwa hukum waris adalah hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup. [3]
Dengan demikian berdasarkan uraian tersebut maka dapat diketahui bahwa pada prinsipnya pewarisan adalah langkah-langkah penerusan dan pengoperan harta peninggalan baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dari seorang pembuat wasiat kepada ahli warisnya. Dalam sistem pembagian warisan tersebut maka dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pewarisan berdasarkan undang-undang atau karena kematian (ab intestato) dan pewarisan berdasarkan testament atau wasiat. Jika seorang yang akan meninggal dunia tidak menetapkan segala sesuatu tentang harta warisannya maka seseorang tersebut akan meninggalkan warisan dimana pembagiannya akan dilakukan menurut undang-undang atau ab intestato, sedangkan jika seseorang itu sebelum meninggal telah menuliskan kehendaknya dalam sebuah akta, maka pewarisannya tersebut di bagi berdasarkan wasiat.[4]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar