Senin, 22 Juli 2019

Pengertian Pajak (skripsi dan tesis)


Pengertian pajak beranekaragam tergantung dari sudut kajian bagi
mereka yang merumuskannya, berkaitan dengan defenisi pajak. Menurut Dr.
P. J. A Adriani, ”Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan)
yang terhutang oleh WP untuk membayarnya menurut peraturan dengan
tidak mendapatkan prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan
yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintah.”
Menurut Sudarsono, “Pungutan wajib, biasanya berupa utang yang
harus dibayaroleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau
pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan barang, harga beli
barang dan sebagainya.”
Menurut Soemitro, “Pajak adalah iuran rakyat kepada khas negara
berdasarkan Undang-Undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat
jasa timbal (kontra prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang
digunakan untuk membiayai penggunaan umum.”
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, “Pajak adalah iuran rakyat
kepada negara berdasarkan Undang-Undang (dapat dipaksakan), yang
langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pembangunan.”
Menurut Prof. Dr. MJH. Smeets, “Pajak adalah prestasi kepada
pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan yang dapat
dipaksakan, tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal
yang individual, dimaksudkan untuk membiayai pengeluaran
pemerintahan”.
Menurut Guritno Mangkoesoebroto, “Pajak adalah suatu pungutan
yang merupakan hak prerogative pemerintah, pungutan tersebut didasarkan
pada Undang-Undang, pemungutannya dapat dipisahkan kepada subjek
pajak untuk mana tidak ada balas jasa yang langsung dapat di tunjukkan
penggunaannya”.16
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, “pajak adalah kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, pajak adalah “kontribusi wajib kepada daerah yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Tidak ada komentar: