Senin, 22 Juli 2019

Pengertian Hukum (skripsi dan tesis)


Hukum banyak sekali seginya dan luas sekali cakupannya karena hukum mengatur semua bidang kehidupan masyarakat, tidak hanya masyarakat suatu bangsa tetapi juga masyarakat dunia yang selalu mengalami perkembangan dan perubahan terus menerus. Perkembangan sejarah kehidupan umat manusia senantiasa menyebabkan terjadinya perubahan tentang apa yang di maksud dengan hukum dari masa kemasa, sebelum manusia mengenal Undang-Undang hukum identik dengan kebiasaan dan tradisi yang menjadi pedoman dalam kehidupan. Pertanyaan tentang apa itu hukum merupakan pertanyaan yang memiliki jawaban yang lebih dari satu sesuai dengan pendekatan apa yang dipakai oleh karna itu hukum pada hakekatnya bersifat abstrak.
Terlepas dari penyebab intern, yaitu keabstrakan hukum dan keinginan
hukum untuk mengatur hampir seluruh kehidupan manusia, kesulitan pendefinisian juga bisa timbul dari faktor eksteren hukum, yaitu faktor
bahasa itu sendiri. Jangankan hukum yang memang bersifat abstrak sesuatu
yang konkritpun sering sulit untuk di defenisikan.
Hukum dapat didefenisikan dengan memilih satu dari 5 kemungkinan
di bawah ini yaitu:
3a. Sesuai sifat-sifatnya yang mendasar, logis, relijius, atau pun etis.
b. Menurut sumbernya, yaitu Undang-Undang.
c. Menurut efeknya di dalam kehidupan masyarakat.
d. Menurut metode pernyataan formalnya atau pelaksanaan otoritasnya.
e. Menurut tujuan yang ingin di capainya.
Berikut akan disebutkan beberapa defenisi hukum menurut para pakar:
a. Ceorg Frenzel yang berpaham sosiologi, “hukum hanya merupakan suatu
rechtgewohnheiten.”
b. Holmes yang berpaham realis, hukum adalah apa yang diramalkan akan
diputuskan oleh pengadilan.
c. Paul Bohannan yang berpaham antropologis, hukum merupakan
himpunan kewajiban yang telah di lembagakan dalam pranata hukum.
d. Karl Von Savigni yang berpaham Historis, keseluruhan hukum sungguhsungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan yaitu
melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam.
e. Emmanuel Kant yang berpaham hukum alam, hukum adalah keseluruhan
kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan pribadi seseorang dengan keinginan pribadi orang lain sesuai dengan hukum umum tentang kemerdekaan.
f. Hans Kelsen yang berpaham positivis, hukum adalah suatu perintah
memaksa terhadap tingkah laku manusia.

Tidak ada komentar: