Jumat, 19 Juli 2019

Pengertian Hukum Perdata di Indonesia (skripsi dan tesis)

Hukum perdata arti luas ialah bahwa hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan. Hukum Perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW). Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “Privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata ada kalanya dipakai dalam arti sempit, sebagai lawan “hukum dagang”

Tidak ada komentar: