Senin, 22 Juli 2019

Pengertian Audit Delay (skrispi dan tesis)


Audit Delay didefinisikan sebagai lamanya waktu penyelesaian audit yang diukur dari tanggal penutupan tahun buku hingga tanggal diterbitkannya laporan audit (Halim, 2000). Senada dengan pernyataan Halim, Aryati (2005) menyebutkan Audit Delay sebagai rentang waktu penyelesaian laporan audit laporan keuangan tahunan, diukur berdasarkan lamanya hari yang dibutuhkan untuk memperoleh laporan keuangan auditor independen atas audit laporan keuangan perusahaan sejak tanggal tutup buku perusahaan, yaitu per 31 Desember sampai tanggal yang tertera pada laporan auditor independen.
Audit Delay adalah rentang waktu antara tanggal tutup buku dengan tanggal pelaporan laporan keuangan. Semakin lama rentang Audit Delay, semakin tidak tepat waktu. Ketepatan waktu merupakan salah satu syarat relevansi dan keandalan penyajian laporan keuangan, namun pada penerapan ketepatan waktu pelaporan terdapat banyak kendala. Untuk melihat ketepatan waktu, biasanya suatu penelitian melihat ketepatwaktuan pelaporan (lag). (Margaretta dan Soepriyanto, 2012)
Menurut Dyer dan McHugh, ada tiga kriteria ketepatwaktuan, yaitu: ketepatwaktuan audit (Auditors’ Report Lag) yaitu interval jumlah hari antara tanggal laporan keuangan sampai tanggal laporan auditor ditandatangani; keterlambatan Pelaporan (Reporting Lag) yaitu interval jumlah hari antara tanggal laporan auditor ditandatangani sampai tanggal pelaporan oleh BEI; dan keterlambatan total (Total Lag) yaitu interval jumlah hari antara tanggal periode laporan keuangan sampai tanggal laporan dipublikasikan oleh bursa (Margaretta dan Soepriyanto, 2012)
Keterlambatan penyelesaian audit laporan keuangan dapat disebabkan karena perusahaan berusaha untuk mengumpulkan informasi yang banyak untuk menjamin keandalan dari laporan keuangan (IAI, 2007:8). Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP 36/PM/2003 yang menyatakan bahwa laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan auditor independen harus disampaikan kepada BAPEPAM selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal laporan keuangan. Dalam peraturan ini dinyatakan bahwa dalam hal penyampaian laporan tahunan dimaksud melewati batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan, maka hal tersebut diperhitungkan sebagai keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahunan.
Menurut Dyer dan Mchugh dalam Pramesti dan Dananti (2012) membagi keterlambatan atau lag menjadi:
  1. Prelimary lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterimanya laporan keuangan pendahulu oleh pasar modal.
  2. Auditor’s signature lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal yang tercantum dalam laporan auditor.
  3. Total lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai sampai dengan tanggal diterimanya laporan ke tahunan publikasi oleh pasar

Tidak ada komentar: