Tujuan dari pengawasan sanitasi tempat-tempat umum,
antara lain:
a.
Untuk memantau sanitasi tempat-tempat umum secara
berkala.
b.
Untuk membina dan meningkatkan peran aktif masyarakat
dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di tempat-tempat umum.
Ada beberapa jenis-jenis tempat umum, antara lain:
a.
Hotel
b.
Kolam
renang
c.
Pasar
d.
Salon
e.
Panti
Pijat
f.
Tempat
wisata
g.
Terminal
h.
Tempat
ibadah
Syarat-syarat dari sanitasi tempat-tempat umum, yaitu:
a.
Diperuntukkan
bagi masyarakat umum
b.
Harus
ada gedung dan tempat yang permanent
c.
Harus
ada aktivitas (pengusaha, pegawai, pengunjung)
d.
Harus
ada fasilitas (SAB, WC, Urinoir, tempat sampah, dll)
Aspek penting
dalam penyelenggaraan sanitasi tempat-tempat umum yaitu:
a.
Aspek
teknis/hukum (persyaratan H dan S, peraturan dan perundang-undangan sanitasi).
b.
Aspek
sosial, yang meliputi pengetahuan tentang : kebiasan hidup, adat istiadat,
kebudayaan, keadaan ekonomi, kepercayaan, komunikasi,dll.
c.
Aspek
administrasi dan management, yang
meliputi penguasaan pengetahuan tentang cara pengelolaan STTU yang meliputi: Man, Money, Method, Material, dan Machine.
Secara
spesifik ada beberapa ruang lingkup sanitasi tempat-tempat umum, yaitu:
a.
Penyediaan
air minum (Water Supply)
b.
Pengelolaan
sampah padat, air kotor, dan kotoran manusia (wastes disposal meliputi sawage,
refuse, dan excreta)
c.
Higiene dan sanitasi makanan (Food Hygiene and Sanitation)
d.
Perumahan
dan kontruksi bangunan (Housing and
Contruction)
e.
Pengawasan
Vektor (Vector Control)
f.
Pengawasan
pencemaran fisik (Physical Pollution)
g.
Higiene dan sanitasi industri (Industrial Hygiene and Sanitation)
Kegiatan yang mendasari sanitasi tempat-tempat umum
(STTU), yaitu:
a.
Pemetaan
(monitoring)
Pemetaan (monitoring) adalah meninjau atau
memantau letak, jenis dan jumlah tempat-tempat umum yang ada kemudian disalin
kembali atau digambarkan dalam bentuk peta sehingga mempermudah dalam
menginspeksi tempat-tempat umum tersebut.
b.
Inspeksi
sanitasi
Inspeksi
sanitasi adalah penilaian serta pengawasan terhadap tempat-tempat umum dengan
mencari informasi kepada pemilik, penanggung jawab dengan mewawancarai dan
melihat langsung kondisi tempat umum untuk kemudian diberikan masukan jika
perlu apabila dalam pemantauan masih terdapat hal-hal yang perlu mendapatkan
pembenahan.
c.
Penyuluhan
Penyuluhan
terhadap masyarakat (edukasi) terutama untuk menyangkut pengertian dan
kesadaran masyarakat terhadap bahaya-bahaya yang timbul dari TTU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar