Rabu, 17 Juli 2019

Pengawasan Sanitasi Tempat Umum (skripsi dan tesis)

Tujuan dari pengawasan sanitasi tempat-tempat umum, antara lain:
a.    Untuk memantau sanitasi tempat-tempat umum secara berkala.
b.    Untuk membina dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di tempat-tempat umum.
Ada beberapa jenis-jenis tempat umum, antara lain:
a.    Hotel
b.    Kolam renang
c.    Pasar
d.    Salon
e.    Panti Pijat
f.     Tempat wisata
g.    Terminal
h.    Tempat ibadah
Syarat-syarat dari sanitasi tempat-tempat umum, yaitu:
a.    Diperuntukkan bagi masyarakat umum
b.    Harus ada gedung dan tempat yang permanent
c.    Harus ada aktivitas (pengusaha, pegawai, pengunjung)
d.    Harus ada fasilitas (SAB, WC, Urinoir, tempat sampah, dll)
Aspek penting dalam penyelenggaraan sanitasi tempat-tempat umum yaitu:
a.    Aspek teknis/hukum (persyaratan H dan S, peraturan dan perundang-undangan sanitasi).
b.    Aspek sosial, yang meliputi pengetahuan tentang : kebiasan hidup, adat istiadat, kebudayaan, keadaan ekonomi, kepercayaan, komunikasi,dll.
c.    Aspek administrasi dan management, yang meliputi penguasaan pengetahuan tentang cara pengelolaan STTU yang meliputi: Man, Money, Method, Material, dan Machine.
Secara spesifik ada beberapa ruang lingkup sanitasi tempat-tempat umum, yaitu:
a.    Penyediaan air minum (Water Supply)
b.    Pengelolaan sampah padat, air kotor, dan kotoran manusia (wastes disposal meliputi sawage, refuse, dan excreta)
c.    Higiene dan sanitasi makanan (Food Hygiene and Sanitation)
d.    Perumahan dan kontruksi bangunan (Housing and Contruction)
e.    Pengawasan Vektor (Vector Control)
f.     Pengawasan pencemaran fisik (Physical Pollution)
g.    Higiene dan sanitasi industri (Industrial Hygiene and Sanitation)
Kegiatan yang mendasari sanitasi tempat-tempat umum (STTU), yaitu:
a.    Pemetaan (monitoring)
Pemetaan (monitoring) adalah meninjau atau memantau letak, jenis dan jumlah tempat-tempat umum yang ada kemudian disalin kembali atau digambarkan dalam bentuk peta sehingga mempermudah dalam menginspeksi tempat-tempat umum tersebut.
b.    Inspeksi sanitasi
Inspeksi sanitasi adalah penilaian serta pengawasan terhadap tempat-tempat umum dengan mencari informasi kepada pemilik, penanggung jawab dengan mewawancarai dan melihat langsung kondisi tempat umum untuk kemudian diberikan masukan jika perlu apabila dalam pemantauan masih terdapat hal-hal yang perlu mendapatkan pembenahan.
c.    Penyuluhan
Penyuluhan terhadap masyarakat (edukasi) terutama untuk menyangkut pengertian dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya-bahaya yang timbul dari TTU.

Tidak ada komentar: