Senin, 22 Juli 2019

Pengaruh Jenis Opini Auditor Terhadap Audit Delay (skripsi dan tesis)


Opini atau pendapat auditor merupakan kesimpulan auditor berdasarkan hasil audit.
Auditor menyatakan pendapatnya berpijak pada audit yang dilaksanakan berdasarkan standar
auditing dan atas temuan-temuannya. Ada lima tipe pendapat laporan audit yang diterbitkan oleh
auditor (Mulyadi 2002, h.20-22): (1) Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion), (2)
Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan (Unqualified Opinion report with
Explanatory Language), (3) Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion), (4)
Pendapat tidak wajar (adverse Opinion), (5) Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer of
Opinion).
Opini selain wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) merupakan opini yang tidak
diharapkan oleh semua manajemen. Semakin tidak baik opini yang diterima oleh perusahaan maka
semakin lama laporan keuangan auditan dipublikasikan. Laporan keuangan yang disampaikan tidak
tepat waktu mencerminkan ketidakpatuhan perusahaan terhadap ,peraturan yang ada.
Subekti dan Widiyanti (2004) membuktikan bahwa audit delay yang lebih panjang dialami
oleh perusahaan yang menerima pendapat selain unqualified opinion. Hal ini dikarenakan pendapat
selain unqualified opinion dianggap sebagai badnews, maka auditor akan melibatkan negosiasi
dengan klien, konsultasi dengan partner auditor yang lebih senior atau staf teknis, dan perluasan
lingkup audit, sehingga audit delay akan semakin panjang. Lain halnya dengan perusahaan yang
menerima pendapat unqualified opinion, perusahaan tersebut akan melaporkan pendapat tepat
waktu karena merupakan berita baik. Dalam hal ini, opini audit yang baik (unqualified opinion)
harus mengemukakan bahwa laporan keuangan telah diaudit sesuai dengan ketentuan Standar
Akuntansi Keuangan dan tidak ada penyimpangan material yang dapat mempengaruhi pengambilan
keputusan

Tidak ada komentar: