Rabu, 31 Juli 2019

Maqashid Shariah Index (skrippsi dan tesis)


Maqashid shariah merupakan kata majemuk yang tergabung dari kata maqashid dan shariah. Secara bahasa maqashid merupakan bentuk jamak (plural) dari kata maqashid yang berarti tujuan. Adapun pengertian syariah adalah segala sesuatu yang telah diterapkan dan dijelaskan oleh Allah kepada hamba-Nya yang berkaitan dengan masalah hukum (Shidiq 2009). Menurut ilmu syariat, al- maqashid dapat menunjukkan beberapa makna yaitu seperti al-hadad (tujuan), al-garad (sasaran), al- matlub (hal yang diminati) atau al-gayah (tujuan akhir) dari hukum Islami (Audah 2013).
Para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda dalam mengklasifikasikan maqashid/tujuan dari syariah. Zahrah (1958) mengklasifikasikan bahwa hukum-hukum dalam syariat Islam dibagi menjadi dalam tiga tujuan: (1) Tahdhib al-Fard (Educating tahe individual); (2) Iqamah al-`Adl (Establishing justice); dan (3) Jalb al-Maslahah (Promotion of public interest).
Konsep maqashid shariah yang dikemukakan Abdul Majid Najjar merupakan konsep maqashid shariah yang lebih luas dan efektif dengan membaginya dalam empat objektif dan delapan elemen yaitu (Bedoui 2012):
1. Mengamankan Nilai Kehidupan Manusia
Dalam membangun tujuan pertama, setiap akibat ini didistribusikan ke dalam beberapa elemen-elemen ukurannya, dan indikator atau aspek pengungkapan sesuai dengan konsep-konsep yang diperkenalkan oleh Mohammed et al. (2008), Haniffa & Hudaib (2007), dan Hameed et al. (2004).
2. Mengamankan Diri Manusia
Pada tujuan kunci kedua, mengamankan diri manusia, terdapat 2 akibat (diri manusia dan kecerdasan) yang diambil dari Mohammed et al. (2008). Dimensi diri manusia memiliki sebuah indikator untuk mengukur kontribusi perbankan syariah dalam pemberdayaan ekonomi sektor riil. Menurut Aizenman et al. (2011), pembiayaan sektor keuangan (termasuk asuransi dan real estate) harus dikeluarkan untuk melakukan perhitungan. Dimensi kecerdasan meliputi 4 indikator untuk mengukur alokasi dana dalam mendidik individu.
3. Mengamankan Masyarakat
Tujuan ketiga mengamankan masyarakat terdiri dari 2 dimensi. Dalam keturunan, menerapkan 4 indikator indeks kuantitatif (Hameed et al. 2004) untuk mengukur seberapa baik lembaga yang memenuhi kebutuhan pemegang kepentingan untuk menghapuskan faktor seperti ketakutan dan konflik-konflik (Chapra 2008).
4. Mengamankan Lingkungan
Tujuan terakhir, menjaga lingkungan meliputi 2 dimensi yaitu kekayaan dan ekologi. Dimensi kekayaan mengadopsi analisis CAMEL (Jaffar dan Marnavi 2011). Menurut Hameed et al. (2004) indikator untuk dimensi ekologi menyarankan menilai komitmen dalam isu-isu lingkungan dengan menghitung nilai sumbangan untuk lingkungan melalui sumbangan total

Tidak ada komentar: