Rabu, 31 Juli 2019

Manajemen Risiko Usaha Pertanian (skripsi dan tesis)

Menurut Sriyadi (2014), manajemen risiko merupakan suatu usaha untuk mengetahui, menganalisis serta mengendalikan risiko dalam setiap kegiatan perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh efektifitas dan efisiensi yang lebih tinggi. Karena itu perlu terlebih dahulu dipahami tentang konsep-konsep yang dapat memberikan makna, cakupan yang luas dalam rangka memahami proses manajemen risiko itu. Djojosoedarso (2003) menyatakan bahwa manajemen risiko merupakan berbagai cara penanggulangan risiko. Peltier (2001), manajemen risiko merupakan proses mengidentifikasi risiko, mengukur untuk mengurangi risiko.
Pendapat lain yaitu menurut Dorfman (2004) manajemen risiko merupakan proses logis yang digunakan oleh perusahaan bisnis dan individual. Suatu usaha untuk mengetahui, menganalisis, serta mengendalikan risiko dalam setiap kegiatan perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh efektivitas dan efisiensi yang lebih tinggi juga disebut manajemen risiko (Darmawi, 2016). Manajemen risiko dalam pertanian merupakan langkah yang harus dilakukan untuk mengatasi berbagai risiko dari aktivitas usahatani.
Manajemen risiko dalam pertanian merupakan solusi yang harus dilakukan oleh petani dalam melakukan aktivitas usahatani tembakau untuk meminimalkan risiko yang akan diterima. Aktivitas usahatani juga merupakan aktivitas ekonomi. Petani merupakan pelaku utamanya, dengan tujuan mencari keuntungan (profit). Risiko - risiko pertanian yang ada akan mengancam total penerimaan dari petani, sehingga manajemen risiko pertanian perlu untuk dilakukan.
Usaha dibidang pertanian memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan usaha lainnya sehingga memerlukan pengelolaan yang baik agar usahanya dapat berjalan secara berkesinambungan. Petani memiliki banyak pilihan dalam mengelola risiko usaha yang dihadapinya antara lain dengan melakukan diversifikasi usaha (enterprise diversification), integrasi vertikal (vertical integration), kontrak produksi (production contract), kontrak pemasaran (marketing contract), perlindungan nilai (hedging), asuransi (insurance) (Arham, 2016)
Menurut Debertin (dalam Arham, 2016) bahwa salah satu strategi yang dapat dilakukan oleh petani untuk mengurangi kerugian ketika alam dan pasar dalam kondisi kurang menguntungkan adalah dengan melakukan diversifikasi usaha. Strategi pengelolaan risiko yang dapat dilakukan oleh petani dapat dikelompokkan atas tiga yaitu:
  1. strategi ex-ante yaitu strategi yang dilakukan oleh petani sebelum terjadinya guncangan. Hal ini bertujuan agar usahatani yang dikelolah oleh petani tidak berada pada posisi yang rawan,
  2. strategi interactive yaitu strategi yang dilakukan oleh petani pada saat terjadinya guncangan dengan melakukan realokasi sumberdaya agar dampak risiko dapat diminimalkan, dan
  3. strategi post-ante yaitu strategi yang dilakukan setelah terjadi risiko yang bertujuan untuk meminimalkan dampak risiko berikutnya

Tidak ada komentar: