Rabu, 31 Juli 2019


Kegiatan Pasar modal di Indonesia diatur dalam UU Nomor 8
tahun 1995 ( UUPM ). Pasal 1 butir 13 UU Nomor 8 tahun 1995
menjelasakn bahwa pasar modal merupakan kegiatan yang berkaitan
dengan penawaran, perdagangan efek, perusahaan public yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang dalam kegiatannya
harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. pasar modal adalah salah
satu alternative sumber pendanaan bagi perusahaan seta sarana
investasi bagi para investor. Hal ini dapat dikatakan bahwa perusahaan
dapat memperoleh pendanaan melalui penerbitan efek yang bersifat
ekuitas atau surat hutang. Sementara Investor melakukan investasi
dengan cara membeli intrumen investasi. Kegiatan kegiatn ni
merupakan kegiatan ekonomi yang termasuk dalam kegiatan
muamalah.
Kegiatan muamalah adalah suatu kegiatan yang mengatur
hubungan perniagan. Menurut kaidh fikih, hukum asal investasi adalah
boleh ( mubah ) ( Sholihah: 2015 ). Di Indonesia pekembangan pasar
modal syariah sudah sejak tahun 1997. Ditandai dengn lahirnya
reksadana syariah yang diprakarsai oleh PT Danareksa. Selanjutnya PT
Bursa Efek Jakarta ( BEJ ) bersama PT. Danareksa Investment
Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index ( JII ).

Tidak ada komentar: