Jumat, 19 Juli 2019

Kedudukan Hukum Anak di Luar Kawin Dalam Waris (skripsi dan tesis)

Posisi anak diluar dalam KUHPerdata, Hukum Islam dan Hukum Perkawinan sangatlah jelas karena bersifat tertulis seperti yang terdapat di dalam Undang-Undang Perkawinan No. 01 Tahun 1974, KUHPerdata dan hukum islam mengatur tentang anak luar kawin dengan pengaturan yang sama, yaitu : Dalam Pasal 43 ayat (1) UUP disebutkan bahwa“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”  Dalam Pasal 255 KUHPerdata disebutkan bahwa anak, yang dilahirkan tiga ratus hari setelah perkawinan di bubarkan adalah anak tidak sah. Agar anak tersebut mempunyai hubungan hukum antara ibu atau bapak maka menurut ketentuan Pasal 280 KUHPerdata ibu atau bapaknya dari anak tersebut harus melakukan tindakan pengakuan, karena dari tindakan tersebut dapat menimbulkan hubungan perdata antara si anak dan bapak atau ibunya, dalam Pasal 100 KHI bahwa “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya”.[1]
 Di dalam Islam anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, tidak dapat disebut dengan anak sah, biasa disebut dengan anak zina atau anak di luar perkawinan yang sah dan ia hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya. Sedangkan hukum adat adalah hukum yang bersumber dari kebiasaan masyarakat didalam suatu daerah tertentu dan bersifat tidak tertulis sehingga dalam penentuan hak waris, termasuk juga hak waris anak luar kawin menurut hukum adat bisa dikatakan cukup sulit karena perbedaan adat dari masing-masing daerah yang mana mempunyai kekuatan hukum yang tidak mengikat secara global atau universal karena hanya berlaku di dalam suatu masyarakat suatu daerah yang menggunakan salah satu sistem kekerabatan yang dianut oleh hukum adat. Hal tersebut ternyata menyulitkan para hakim di pengadilan apabila menemukan kasus sengketa tentang waris adat yang berhubungan dengan anak luar kawin. Oleh karena itu beberapa hakim yang menangani kasus tersebut mengeluarkan putusan yang bias dibilang bersifat universal dan bias digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh hakim lainnya dalam memutuskan sengketa dalam hal waris adat yang berhubungan dengan anak luar kawin ini.


Tidak ada komentar: