Rabu, 10 Juli 2019

Hubungan Sistem Pengendalian Intern dengan Pengelolaan Keuangan Daerah (skripsi dan tesis)


Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan
pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tetang
Pemerintahan Daerah, Gubernur/Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD dan masyarakat umum setelah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Laporan Keuangan yang disampaikan tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut harus disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dalam Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemda
(2008: 14) dikatakan bahwa: ”Pengelolaan keuangan pemerintah daerah harus dilakukan berdasarkan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) yaitu pengelolaan keuangan yang dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal tersebut dapat terwujud jika entitas pemerintah daerah dapat menciptakan, mengoperasikan serta memelihara Sistem Pengendalian
Intern yang memadai.” Berkaitan dengan pemerintah daerah, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 pasal 134 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Gubernur/Bupati/Walikota mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya. Untuk itu, perlu dirancang suatu sistem yang mengatur proses pengklasifikasian, pengukuran dan pengungkapan seluruh transaksi keuangan. Sistem inilah yang disebut dengan Sistem Akuntasi. Pada pemerintah daerah, Sistem Akuntansi. Pada pemerintah daerah, Sistem Akuntansi ditetapkan dengan peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.

Tidak ada komentar: