Selasa, 18 Juni 2019

Aktivitas Pengelolaan Sampah di TPA (skripsi dan tesis)

Aktivitas pengelolaan sampah di TPA menurut Anonim (1988: 69) antara lain meliputi kegiatan-kegiatan yaitu :
  1. Penurunan sampah
Penurunan sampah dari kendaraan pengangkut dilakukan pada lokasi yang telah ditentukan. Untuk kelancaran pembongkaran sampah maka perlu adanya pengaturan rute atau lintasan kendaraan di lokasi pembongkaran. Pembongkaran dilakukan secara efisien, untuk menghindari kendaraan slip dan lain sebagainya.
  1. Perataan dan pemadatan sampah
Sampah hasil pembongkaran segera diratakan untuk memperlancar pembongkaran sampah selanjutnya. Perataan dan pemadatan sampah dilakukan lapis demi lapis, dengan ketebalan perlapis kurang lebih 60 cm. Hal ini dimaksudkan agar mendapatkan hasil pemadatan yang optimum. Jumlah lintasan pemadatan 3 – 5 kali lintasan.
  1. Penutupan sampah
  • Penutupan harian
Dilakukan pada setiap akhir operasi atau dilakukan pada sore hari dengan ketebalan 5 – 10 cm. hal ini dimaksudkan untuk mengurangi penyebaran bibit penyakit dari lokasi TPA. Pada awal operasi tanah yang digunakan untuk menutup sampah berasal dari TPA itu sendiri yang telah disimpan sebelumnya dalam ruang penyimpanan, tetapi untuk saat ini tanah penutup berasal dari daerah lain yang ditangani oleh pihak ketiga dan dibeli oleh pihak TPA.
  • Penutupan sampah antara
Selama proses dekomposisi sampah di TPA, akan timbul gas metan yang terkumpul dalam lapisan tanah. Bila hal ini terjadi maka perlu adanya lapisan antara sebagai penguat untuk mencegah terkumpulnya gas metan tersebut. Lapisan ini berhubungan dengan pipa ventilasi yang mengeluarkan gas dari dalam sampah. Penutupan dilakukan dengan ketebalan 2 m dan dipadatkan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran serta untuk memudahkan kendaraan melintas diatasnya.
  • Penutupan sampah akhir
Dilakukan setelah berakhirnya masa operasional TPA atau saat kapasitas maksimal TPA tercapai. Ketebalan  tanah urug adalah 50 – 70 cm. Gas yang terakumulasi dalam timbunan sampah tersebut masih aktif selama 20 tahun sejak penutupan akhir TPA. Oleh karena itu pemadatan disesuaikan dengan peruntukan pemanfaatan dari akhir operasi TPA tersebut dengan pertimbangan apakah akan digunakan untuk penghijauan atau dimanfaatkan untuk kegiatan lain.

Tidak ada komentar: