Jumat, 26 April 2019

Saham Syariah dan Indonesian Stock Sharia Index (ISSI) (skripsi dan tesis)


Menurut Hamid (2009) produk investasi berupa saham pada
prinsipnya sudah sesuai ajaran islam di dalam literatur-literatur tidak
terdapat istilah ataSaham Syariah dan Indonesian Stock Sharia Index (ISSI) (skripsi dan tesis)u pembedaan antara saham yang syariah dengan non
syariah tetapi saham sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan dapat
dibedakan menurut kegiatan usaha dan tujuan pembelian saham tersebut.
Saham-saham perusahaan yang listing di dalam Indeks Saham Syariah
Indonesia (ISSI) merupakan saham-saham yang sesuai syariah. Saham
syariah adalah saham dari perushaan (emiten) yang dalam operasionalnya
sesuai dengan kaidah syariat islam. Kriteria saham bisa dikategorikan
tidak melanggar ketentuan syariah adalah berdasarkan 2 (dua) (Gozali,
2005) yaitu :
1) Perusahaan yang keberadaannya tidak bertentangan dengan syariat islam.
perusahaan yang tidak bertentangan dengan syariat islam yaitu perusahaan
dengan bidang usaha dan manajemen yang tidak bertentangan dengan
syariat islam, serta memiliki produk yang halal. Perusahaan yang
memproduksi minuman keras atau perusahaan keuangan konvensional
tidak memenuhi kategori ini.
2) Semua saham yang diterbitkan memiliki hak yang sama. Saham adalah bukti
kepemilikan atas sebuah perushaan, maka peran setiap pemilik saham
ditentukan dari jumlah lembar saham yang dimilikinya. Namun pada
kenyataannya ada perusahaan yang menerbitkan 2 (dua) macam saham,
yaitu saham biasa dan saham preferen yang tidak punya hak suara namun
punya hak untuk mendapatkan deviden yang sudah pasti. Tentunya hal ini
bertentangan dengan aturan syariat islam tentang bagi hasil. Maka saham
yang sesuai dengan syariat islam adalah saham yang setiap pemiliknya
mempunyai hak yang proposional sesuai dengan jumlah lembar saham
dimilikinya.
Bapepam dan LK sejak November 2007 telah mengeluarkan
Daftar Efek Syariah (DES) yang berisi daftar saham syariah yang ada di
Indonesia. DES diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk
mengetahui saham-saham apa saja yang termasuk saham syariah karena
DES adalah satu-satunya rujukan tentang daftar saham syariah di
Indonesia. Keberadaan DES tersebut ditindak lanjuti oleh Bursa Efek
Indonesia (BEI) dengan meluncurkan Indeks Saham Syariah Indonesia
(ISSI) pada tanggal 12 Mei 2011. Saham konstituen ISSI update per 4
Desember 2016 terdapat 331 emiten yang terdaftar. Beberapa diantaranya
yang terdaftar merupakan emiten perusahaan aneka industri.

Tidak ada komentar: