Jumat, 15 Maret 2019

Jenis Pengawasan (skripsi dan tesis)


1)        Pengawasan dipandang dari kelembagaan yang dikontrol dan yang melaksanakan kontrol dapat dibedakan menjadi pengawasan intern (internal control) dan pengawasan ekstern (ekstern control) (Fachrudin, 2014).
a) Pengawasan intern (internal control) adalah pengawasan yang masih termasuk organisasi dalam lingkungan pemerintah, misalnya: pengawasan yang dilakukan oleh pejabat atasan terhadap bawahannya secara hirarkhis. Bentuk  kontrol yang seperti itu dapat digolongkan sebagai jenis kontrol teknis administratif.
b) Pengawasan ekstern (ekstern control) adalah pengawasan yang dilakukan oleh badan atau organ secara struktur organisasi berada diluar pemerintah dalam arti eksekutif, misalnya: pengawasan yang dilakukan secara langsung, seperti pengawasan keuangan yang dilakukan oleh BPK, pengawasan sosial yang dilakukan oleh masyarakat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) termasuk media masa, pengawasan politis yang dilakukan lembaga-lembaga perwakilan rakyat terhadap pemerintah (eksekutif). Pengawasan reaktif yang dilakukan secara tidak langsung melalui badan peradilan (judicial control) antara lain peradilan umum dan peradilan administrasi dalam hal timbul persengketaan dengan pihak pemerintah.
2)        Menurut Fachruddin (2014), pengawasan dipandang dari segi waktu pelaksanaan, pengawasan dibedakan menjadi 2 yaitu :
a.    Pengawasan apriori
Pengawasan yang dilakukan sebelum dilakukan tindakan atau  dikeluarkannya suatu keputusan atau ketetapan pemerintah atau peraturan lainya yang menjadi wewenang pemerintah.  Pengawasan ini mengandung unsur pengawasan preventif yaitu mencegah dan menghindarkan terjadinya kekeliruan.
b.      Pengawasan a-posteriori
Pengawasan yang dilakukan sesudah dikeluarkan suatu keputusan suatu ketetapan pemerintah atau sesudah terjadinya tindakan pemerintah. Pengawasan ini mengandung unsur represif yaitu bertujuan mengkoreksi tindakan yang keliru.
3)        Dipandang dari aspek yang diawasi bahwa pengawasan dibedakan yaitu
a.    Pengawasan segi hukum
Pengawasan yang dimaksudkan untuk menilai segi-segi hukumnya saja.
b.    Pengawasan segi kemanfaatan
Pengawasan yang dimaksudkan untuk menilai segi kemanfaatannya.
4)        Dipandang dari cara pengawasan, pengawasan dibedakan kepada:
a.    Pengawasan unilateral
Pengawasan yang penyelesaiannya sepihak dari pengawas.
b.    Pengawasan refleksif
Pengawasan yang penyelesaiannya dilakukan melalui proses timbal balik berupa dialog dan negosiasi antara pengawas dengan yang diawasi.

Tidak ada komentar: