Menurut
Hasibuan (2009: 122) kebijaksanaan pemberian kompensasi terdiri atas:
1)
Sistem kompensasi
Sistem
pembayaran kompensasi yang umumnya diterapkan adalah:
a)
Sistem Waktu
Dalam
sistem waktu, besarnya kompensasi ditetapkan berdasarkan standart waktu seperti
jam, minggu, atau bulan. Administrasi pengupahan sistem waktu relatif mudah
serta dapat diterapakan kepada karyawan tetap maupun pekerja harian. Kebaikan
sistem ini adalah administrasi pengupahan mudah dan besarnya kompensasi yang
dibayarkan tetap. Kelemahan sistem waktu ialah pekerja yang malas pun
kompensasinya tetap dibayar sebesar perjanjian.
b)
Sistem Hasil
Dalam
sistem hasil, besarnya kompensasi ditetapkan atas kesatuan unit yang dihasilkan
pekerja, seperti per potong, Meter, Liter, dan Kilogram. Kebaikan sistem hasil
memberikan kesempatan kepada karyawan yang bekerja bersungguh-sungguh serta
berprestasi baik akan memperoleh balas jasa yang lebih besar. Kelemahan sistem
ini ialah kualitas barang yang dihasilkan kurang baik dan karyawan yang kurang
mampu balas jasanya kecil, sehingga kurang manusiawi.
c)
Sistem Borongan
Sistem
borongan adalah suatu cara pengupahan yang penetapan besarnya jasanya atas
volume pekerjaan dan lama mengerjakannya. Penetapan besarnya balas jasa
berdasarkan sistem borongan cukup rumit, lama mengerjakannya, serta banyak alat
yang diperlukan untuk menyelesaikannnya. Jadi, dalam sistem borongan pekerja
bisa mendapat balas jasa besar atau kecil, tergantung atas kecermatan kalkulasi
mereka.
2)
Kebijaksanaan
Kompensasi
Kebijaksaan
kompensasi, baik besarnya, susunan, maupun waktu pembayarannya dapat mendorong
gairah kerja dan keinginan karyawan untuk mencapai prestasi kerja yang optimal
sehingga membantu terwujudnya sasaran perusahaan. Besarnya kompensasi harus
ditetapkan berdasarkan analisis pekerjaan, uraian pekerjaan, spesifikasi
pekerjaan, posisi jabatan, konsistensi eksternal, serta berpedoman kepada
keadilan dan Undang-Undang perburuhan. Dengan kebijakan ini, diharapkan akan
terbina kerja sama yang serasi dan memberikan kepuasan kepada semua pihak.
3)
Waktu Pembayaran
Kompensasi
Kompensasi
harus dibayar tepat pada waktunya, jangan sampai terjadi penundaan, supaya
kepercayaan karyawan terhadap bonafiditas perusahaan semakin besar, ketenangan
dan konsentrasi kerja akan lebih baik. Jika pembayaran kompensasi tidak tepat
pada waktunya akan mengakibatkan disiplin, moral, gairah kerja karyawan menurun,
bahkan turn over karyawan semakin besar. Pengusaha harus memahami bahwa balas
jasa akan dipergunakan karyawan beserta keluarganya untuk memenuhi
kebutuhankebutuhannya, dimana kebutuhan itu tidak dapat ditunda, misalnya
makan. Kebijaksaan waktu pembayaran kompensasi hendaknya berpedoman dari pada
menunda lebih baik mempercepat dan menetapkan waktu yang paling tepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar