Kamis, 07 Februari 2019

Profitabilitas (ROA) (skripsi dan tesis)

Profitabilitas bank merupakan suatu kemampuan bank dalam menghasilkan laba. Kemampuan ini dilakukan dalam suatu periode. Bank yang sehat adalah bank yang diukur secara profitabilitas atau rentabilitas yang terus meningkat di atas standar yang ditetapkan. Menurut Slamet Riyadi, rasio profitabilitas adalah perbandingan laba (setelah pajak) dengan modal (modal inti) atau laba (sebelum pajak) dengan total aset yang dimiliki bank pada periode tertentu.  Agar hasil perhitungan rasio mendekati pada kondisi yang sebenarnya (real), maka posisi modal atau aset dihitung secara rata-rata selama periode tersebut. Rentabilitas atau profitabilitas bank adalah suatu kemampuan bank untuk memperoleh laba yang dinyatakan dalam persentase.  Profitabilitas atau rentabilitas bank adalah alat untuk menganalisis atau mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai oleh bank yang bersangkutan. Profitabilitas atau sering disebut juga dengan rentabilitas menunjukkan tidak hanya jumlah kuantitas dan trend earning tetapi juga faktor-faktor yang mempengaruhi ketersediaan dan kualitas earning. Keberhasilan bank didasarkan pada penilaian kuantitatif terhadap rentabilitas atau profitabilitas bank yang diukur dengan dua rasio yang bobot sama. Bank Indonesia menilai kondisi
profitabilitas perbankan di Indonesia didasarkan pada dua indikator yaitu: (1) Return on Asset (ROA) atau tingkat pengembalian aset, dan (2) Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO). Suatu bank dapat dimasukkan ke dalam klasifikasi sehat apabila:
(1) Rasio tingkat pengembalian atau Return on Asset (ROA) mencapai sekurang-kurangnya 1,2% dan (2) Rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional tidak melebihi 93,5%. Menurut Slamet Riyadi, rasio profitabilitas digolongkan menjadi dua yaitu
(1) Return on Equity (ROE) adalah rasio profitabilitas yang menunjukkan perbandingan antara laba (setelah pajak) dengan modal (modal inti) bank, rasio ini menunjukkan tingkat % (persentase) yang dapat dihasilkan dan
(2) Return on Asset (ROA) adalah rasio profitabilitas yang menunjukkan perbandingan antara laba (sebelum pajak) dengan total aset bank, rasio ini menunjukkan tingkat efisiensi pengelolaan aset yang dilakukan oleh bank yang bersangkutan. Return on Asset (ROA) adalah salah satu rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh keuntungan (laba) secara keseluruhan. Rasio profitabilitas ini sekaligus menggambarkan efisiensi kinerja bank yang bersangkutan. Return on Asset (ROA) sangat penting, karena rasio ini mengutamakan nilai profitabilitas suatu bank yang diukur dengan aset produktif yang dananya sebagian besar berasal dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Semakin besar Return on Asset (ROA) suatu bank maka semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank tersebut, dan semakin baik pula posisi bank tersebut dari segi penggunaan aset. Return on Asset (ROA) merupakan perbandingan antara laba sebelum pajak dengan total aset dalam suatu periode,. Menurut Bank Indonesia, penilaian aspek likuiditas mencerminkan kemampuan bank untuk mengelola tingkat likuiditas yang memadai untuk memenuhi kewajibannya secara tepat waktu dan untuk memenuhi kebutuhan yang lain. Disamping itu bank juga harus dapat menjamin kegiatan dikelola secara efisien dalam arti bahwa bank dapat menekan biaya pengelolaan likuiditas yang tinggi serta setiap saat bank dapat melikuidasi assetnya secara cepat dengan kerugian yang minimal.  Peraturan Bank Indonesia menyatakan bahwa kemampuan likuiditas bank dapat diproksikan dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) yaitu perbandingan antara pembiayaan dengan Dana Pihak Ketiga (DPK). Rasio ini digunakan untuk menilai likuiditas suatu bank yang dengan cara membagi jumlah pembiayaan yang diberikan oleh bank terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK). Loan to Deposit Ratio (LDR) merupakan rasio yang mengukur kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban keuangan yang harus segera dipenuhi. Kewajiban tersebut berupa call money yang harus dipenuhi pada saat adanya kewajiban kliring, dimana pemenuhannya dilakukan dari aktiva lancar yang dimiliki perusahaan. Loan to Deposit Ratio (LDR) menunjukkan kemampuan bank di dalam menyediakan dana kepada debiturnya dengan modal yang dimiliki oleh bank maupun dana yang dikumpulkan dari masyarakat. Sedangkan menurut Dendawijaya, Loan to Deposit Ratio (LDR) menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Jika bank dapat menyalurkan seluruh dana yang dihimpun memang akan menguntungkan, namun hal ini terkait risiko apabila sewaktu-waktu pemilik dana menarik dananya atau pemakai dana tidak dapat mengembalikan dana yang dipinjamnya.  Werdaningtyas dalam penelitiannya menunjukkan bahwa Loan to Deposit Ratio (LDR) berpengaruh negative terhadap profitabilitas. Jika kita telaah lebih jauh, profitabilitas merupakan kemampuan suatu perusahaan (dalam hal ini bank) dalam mencetak laba.Rasio keuangan yang dipakai untuk mengukur profitabilitas adalah Return on Asset (ROA). Dalam penelitiannya dijelaskan bahwa Loan to Deposit Ratio (LDR) berpengaruh negatif tehadap Return on Asset (ROA). Return on Asset (ROA) disebabkan oleh peningkatan dalam pemberian kredit ataupun penarikan dana oleh masyarakat yang berdampak makin rendahnya likuiditas bank. Hal ini berdampak terhadap kepercayaan masyarakat yang pada akhirnya menyebabkan penurunan profitabilitas yang ditandai dengan menurunnya Return on Asset (ROA). Meskipun demikian, ada beberapa penelitian yang menyatakan bahwa Loan to Deposit Ratio (LDR) berpengaruh positif terhadap Return on Asset  (ROA). Seperti penelitian yang dilakukan oleh Agus Suyono, yang menyatakan bahwa Loan to Deposit Ratio (LDR) berpengaruh signifikan positif terhadap Return on Asset (ROA).20 Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Bahtiar Usman, dimana Loan to Deposit Ratio (LDR) berpengaruh positif terhadap laba bank. Karena laba merupakan komponen yang membentuk Return on Asset (ROA), maka dapat disimpulkan bahwa secara tidak langsung Loan to Deposit Ratio (LDR) juga berpengaruh positif terhadap Return on Asset (ROA). Kemudian Haryati menyatakan bahwa tingkat likuiditas bank mempunyai pengaruh terhadap kinerja keuangan yang diproksikan dengan Return on Asset (ROA).22 Menurut Sugianto, et.al, Loan to Deposit Ratio (LDR) dapat digunakan sebagai indikator untuk mengukur tingkat kesehatan bank. Rasio ini menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayarkembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkankredit/pembiayaan yang diberikan sebagai likuiditasnya. Semakin tinggi rasio tersebut memberikan indikasi semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan. Hal ini disebabkan karena jumlah dana yang
diperlukan untuk pembiayaan menjadi semakin besar.Para praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah sekitar 80%. Namun batas toleransi berkisar antara 85% - 100%. Namun oleh Bank Indonesia, suatu bank masih dianggap sehat jika Loan to Deposit Ratio (LDR) nya masih di bawah 110%. Dalam perbankan syariah tidak dikenal istilah kredit (loan) namun pembiayaan atau financing. Pada umunya konsep yang sama ditunjukkan pada bank syariah dalam mengukur likuiditas yaitu dengan menggunakan Financing to Deposit Ratio (FDR) (Muhammad, 2009). Financing to Deposit

Tidak ada komentar: