Menurut
C. Asser, ‘Perjanjian adalah suatu perbuatan/tindakan hukum yang terbentuk
dengan tercapainya kata sepakat yang merupakan pernyataan kehendak bebas dari
dua orang (pihak) atau lebih, di mana tercapainya sepakat tersebut tergantung
dari para pihak yang menimbulkan akibat hukum untuk kepentingan pihak yang satu
dan atas beban pihak yang lain atau timbal balik dengan mengindahkan ketentuan
perundang-undangan.
Rutten
memberi rumusan perjanjian adalah perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan
formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari
persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk
timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau
demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
Pembentuk
Undang-undang dalam pasal 1313 KUHPerdata mencoba memberikan suatu definisi
mengenai perjanjian (dalam Undang-undang disebut persetujuan) dengan mengatakan
bahwa “Suatu persetujuan adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
Dalam
perkembangannya, pengertian perjanjian tersebut mengalami perubahan sebagaimana
dikemukakan oleh J. Van Dunne, menyebutkan : “Perjanjian ditafsirkan sebagai
suatu hubungan hukum penawaran dari satu pihak dan perbuatan hukum penerimaan
dari pihak lain.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar