Sabtu, 16 Februari 2019

Pengalihan Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)


Pengalihan fidusia diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 24 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Pengalihan hak atas utang (cession), yaitu pengalihan piutang yang dilakukan dengan Akta Otentik maupun akta di bawah tangan. Mengalihkan antara lain termasuk dengan menjual atau menyewakan dalam rangka kegiatan usahanya. Pengalihan hak atas utang dengan jaminan fidusia dapat dialihkan oleh penerima fidusia kepada penerima fidusia baru (kreditor baru). Kreditor baru inilah yang melakukan pendaftaran tentang beralihnya jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Pasal 19 Undang-Undang Jaminan Fidusia menetapkan bahwa pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan jaminan fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban penerima fidusia kepada kreditor baru. Peralihan itu didaftarkan oleh kreditor baru kepada Kantor Pendaftaran Fidusia. Dalam ilmu hukum. "pengalihan hak atas piutang" seperti yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Jaminan Fidusia tersebut dikenal dengan istilah cessie yaitu pengalihan piutang yang dilakukan dengan Akta Otentik atau Akta di bawah tangan. Dengan adanya cessie terhadap perjanjian dasar yang menerbitkan utang piutang tersebut, maka jaminan fidusia sebagaiperjanjian assesoir, demi hukum juga beralih kepada penerima hak cessie dalam pengalihan perjanjian dasar. Ini berarti pula, segala hak dan kewajiban kreditor lama beralih kepada kreditor baru.[1]



Tidak ada komentar: