Pengalihan
fidusia diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 24 Undang-Undang Jaminan
Fidusia. Pengalihan hak atas utang (cession), yaitu pengalihan piutang yang
dilakukan dengan Akta Otentik maupun akta di bawah tangan. Mengalihkan antara
lain termasuk dengan menjual atau menyewakan dalam rangka kegiatan usahanya.
Pengalihan hak atas utang dengan jaminan fidusia dapat dialihkan oleh penerima
fidusia kepada penerima fidusia baru (kreditor baru). Kreditor baru inilah yang
melakukan pendaftaran tentang beralihnya jaminan fidusia pada Kantor
Pendaftaran Fidusia.
Pasal
19 Undang-Undang Jaminan Fidusia menetapkan bahwa pengalihan hak atas piutang
yang dijamin dengan jaminan fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum segala
hak dan kewajiban penerima fidusia kepada kreditor baru. Peralihan itu
didaftarkan oleh kreditor baru kepada Kantor Pendaftaran Fidusia. Dalam ilmu
hukum. "pengalihan hak atas piutang" seperti yang diatur dalam Pasal
19 Undang-Undang Jaminan Fidusia tersebut dikenal dengan istilah cessie yaitu pengalihan piutang yang
dilakukan dengan Akta Otentik atau Akta di bawah tangan. Dengan adanya cessie
terhadap perjanjian dasar yang menerbitkan utang piutang tersebut, maka jaminan
fidusia sebagaiperjanjian assesoir,
demi hukum juga beralih kepada penerima hak cessie dalam pengalihan perjanjian
dasar. Ini berarti pula, segala hak dan kewajiban kreditor lama beralih kepada
kreditor baru.[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar