Sabtu, 02 Februari 2019

Makna Yuridis Tax Amnesty (skripsi dan tesis)


Pengampunan Pajak (tax amnesty) merupakan kebijakan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak untuk penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam undang-undang pengampunan pajak. [1]
Peraturan tersebut berlaku terhadap wajib pajak dengan mengungkap harta yang dimilikinya dalam surat pernyataan. Adapun pengampunan pajak dilakukan kepada berbagai macam jenis pajak diantaranya:[2]
a. Pajak Penghasilan.
b. Pajak Pertambahan Nilai
c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Adapun tujuan dari pengampunan pajak (tax amnesty) adalah sebagai berikut; Pertama, untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi. Kedua, mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi. Ketiga, meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.[3]
Dalam kebijakan pengampunan pajak terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak dan tunggakan pajak, negara memungut uang tebusan kepada wajib pajak.[4] Utang pajak merupakan jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan harta,[5] sedangkan tunggakan pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.[6]
Pengampunan pajak merupakan salah satu cara inovatif untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa menambah beban pajak baru kepada masyarakat, dunia usaha, dan para pekerja adalah melalui program pengampunan pajak. Program ini diambil sebagai langkah negara mengambil kembali pajak yang hilang atau belum dibayar, dengan memasukkan para penyelundup pajak tersebut ke dalam jaringan sistem administrasi perpajakan. Meski cukup banyak penelitian tentang ekonomi bawah tanah, namun belum banyak menghitung besarnya potensi pajak yang lolos dari kegiatan ekonomi bawah tanah. Sasmito Wibowo pernah memprediksikan besarnya nilai ekonomi bawah tanah yakni 25% dari PDB, 15% dari PDB (Luki Alfirman), Enste & Schneider memperkirakan 70% dari PDB, dengan prakiraan nilai kegiatan ekonomi bawah tanah Indonesia Tahun 2004 sebesar 1750 trilyun rupiah dan asumsi tax ratio 15%, besarnya potensi pajak yang hilang dari kegiatan ekonomi bawah tanah Indonesia mencapai sekitar 262 trilyun rupiah.[7]
Kebijakan pengampunan pajak atau dikenal dengan istilah tax amnesty sebenarnya pernah dilakukan Indonesia pada tahun 2008 melalui program sunset policy. Pada dasarnya tujuan tax amnesty dan sunset policy adalah kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya semakin meningkat sehingga pada akhirnya penerimaan negara dari sektor pajak akan semakin meningkat pula. Sunset Policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yag diatur dalam pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.[8]
Kebijakan ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memulai kewajiban perpajakannya dengan benar. Sunset Policy telah dilakukan pada tahun 2008. Sejak Program sunset policy diimplementasikan sepanjang tahun 2008 telah berhasil menambah jumlah NPWP baru sebanyak 5.653.128 NPWP, bertambahnya SPT tahunan sebanyak 804.814 SPT dan bertambahnya penerimaan PPh sebesar Rp 7,46 triliun. Jumlah NPWP orang pribadi 15,07 juta, NPWP bendaharawan 447.000, dan NPWP badan hukum 1,63 juta. Jadi totalnya 17,16 juta.[9]


[1] Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
[2] Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
[3] Pasal 2 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
[4] 9Pasal 1 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Menyebutkan bahwa uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak
[5] Pasal 1 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
[6] Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
[7]Direktorat Jenderal Pajak, 2016. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak, (Jakarta: Badan Pembina Hukum Nasional, 2016), p. 5-10
[8] Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
[9] Departemen Keuangan Republik Indonesia, Laporan Tahunan 2008, (Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak, 2008), p. 25

Tidak ada komentar: