Pemerintahan diartikan sebagai sekumpulan
orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan
koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana
mereka ditempatkan. [1]Menurut
Syafiie secara etimologi, pemerintahan dapat diartikan sebagai berikut[2]
:
a. Perintah berarti melakukan pekerjaan
menyuruh yang berarti didalamnya terdapat dua pihak, yaitu yang memerintah
memiliki wewenang dan yang diperintah memiliki kepatuhan akan keharusan.
b. Setelah ditambah awalan “pe” menjadi
pemerintah. Yang berarti badan yang melakukan kekuasaan memerintah.
c. Setelah ditambah lagi akhiran “an” menjadi
pemerintahan. Berarti perbuatan, cara, hal atau urusan dari badan yang
memerintah tersebut.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala
urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan
rakyatnya dan kepentingan negara sendiri, jadi tidak diartikan sebagai
Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi
tugas-tugas lainnya termasuk legislatif dan yudikatif.[3]
Sedangkan pengertian tentang desa juga
ditemukan dalam undang-undang maupun peraturan-peraturan pemerintah sebagaimana
yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang
memberikan penjelasan mengenai pengertian desa yang dikemukakan bahwa: Pasal 1
angka 1 disebutkan bahwa : “Desa atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia”.
Pasal 1 angka 2 disebutkan bahwa :
“Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia”. Pasal 1 angka 3 menguraikan bahwa : “Pemerintah Desa atau yang
disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai
administrasi penyelenggara pemerintahan desa”. Pemerintah desa atau yang
disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur
peneyelenggara pemerintahanan desa.
Pengertian desa dari sudut pandang sosial
budaya dapat diartikan sebagai komunitas dalam kesatuan geografis tertentu dan
antar mereka saling mengenal dengan baik dengan corak kehidupan yang relatif
homogen dan banyak bergantung secara langsung dengan alam.Oleh karena itu, desa
diasosiasikan sebagai masyarakat yang hidup secara sederhana pada sektor
agraris, mempunyai ikatan sosial, adat dan tradisi yang kuat, bersahaja, serta
tingkat pendidikan yang rendah [4]
Secara keseluruhan pengertian dari Pemerintah
Desa adalah “simbol formal daripada
kesatuan masyarakat desa. Pemerintah desa diselengarakan di bawah pimpinan seorang
kepala desa beserta para pembantunya (Perangkat Desa), mewakili masyarakat desa guna hubungan ke luar
maupun ke dalam masyarakat yang bersangkutan”.[5]
Pemerintah desa adalah unsur penyelenggara
pemerintahan desa, mempunyai tugas pokok[6]:
a. Melaksanakan urusan rumah tangga desa,
urusan pemerintahan umum, membangun dan membina masyarakat.
b. Menjalankan tugas pembantuan dari
pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
Dari tugas pokok tersebut lahirlah fungsi
pemerintah desa yang berhubungan langsung dengan situasi sosial dalam kehidupan
bermasyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar