Fraud diklasifikasikan
menjadi 3 jenis yaitu korupsi, kecurangan laporan keuangan, dan penyalahgunaan
aset (ACFE, 2016). Masing-masing
jenis fraud dijelaskan pada sub bab
di bawah ini.
Korupsi
Korupsi terbagi menjadi empat jenis (ACFE, 2001) yaitu
konflik kepentingan, penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi ilegal. Konflik
kepentingan terjadi ketika eksekutif perusahaan, manajer, dan karyawan
bertindak untuk kepentingan pribadi atas transaksi perusahaan yang berakibat
tidak baik. Penyuapan adalah pemberian, penerimaan, penawaran, atau permohonan
oleh pihak eksternal kepada pihak internal yang bertujuan untuk mempengaruhi
pembuatan keputusan. Pemerasan pada dasarnya kebalikan dari penyuapan,
pemerasan dilakukan oleh pihak internal kepada pihak eksternal untuk keputusan
yang akan menguntungkan pihak eksternal. Gratifikasi ilegal merupakan imbalan
yang diberikan pihak eksternal kepada pihak internal karena telah dibuat keputusan
yang menguntungkan pihak eksternal.
Kecurangan
Laporan Keuangan
Kecurangan laporan keuangan didefinisikan sebagai salah
saji material (baik misstatement
maupun overstatement) dalam laporan
keuangan secara sengaja oleh manajemen yang merugikan shareholder dan stakeholder
(GAAS, dan ACFE, 2016). Salah saji secara sengaja berupa penghilangan jumlah
atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk menipu pengguna laporan keuangan
antara lain dalam bentuk (IAI, 2001):
a.
Pemalsuan,
perubahan, atau manipulasi atas transaksi, catatan akuntansi, atau dokumen
pendukung yang menjadi sumber data dalam menyajikan laporan keuangan.
b.
Secara
sengaja salah menerapkan prinsip akuntansi yang berkaitan dengan
pengklasifikasian, penyajian dan pengungkapan pada akun-akun laporan keuangan.
c.
Secara
sengaja menghilangkan suatu peristiwa atau informasi yang signifikan.
Penyalahgunaan
Aset
Penyalahgunaan aset adalah mengambil aset secara tidak
sah (melawan hukum) baik yang yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki
wewenang atas aset tersebut ataupun orang yang tidak memiliki wewenang atas
aset tersebut. Aset yang disalahgunakan dapat berupa kas, persediaan, aset
lainnya, serta pengeluaran-pengeluaran biaya secara curang (ACFE, 2016).
Penyalahgunaan aset atau perlakuan tidak semestinya terhadap aset dapat
dilakukan dengan beberapa cara antar lain pencurian aset, penggelapan tanda
terima barang atau uang, atau tindakan yang menyebabkan entitas membayar harga
barang atau jasa yang tidak diterima oleh entitas (IAI, 2001).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar