Fungsi pemerintah desa merupakan gejala
sosial, karena harus diwujudkan dalam interaksi antar individu di dalam situasi
sosial suatu kelompok masyarakat. Adapun fungsi pemerintah desa secara operasional dapat dibedakan dalam
fungsi pokok, yaitu sebagai berikut:
a.
Fungsi Instruktif, Fungsi ini bersifat komunikasi satu arah.
Pemerintah sebagai komunikator merupakan pihak yang menentukan apa,
bagaimana, bilamana, dan dimana pemerintah itu dikerjakan agar keputusan dapat
dilaksanakan secara efektif.
b.
Fungsi Konsultatif
Fungsi ini digunakan sebagai komunikasi dua arah. Hal tersebut digunakan
sebagai usaha untuk menetapkan keputusan yang memerlukan bahan pertimbangan dan
mungkin perlu konsultasi dengan masayarakat-masyarakat yang di pimpinnya.
c.
Fungsi Partisipasi
Dalam menjalankan fungsi ini
pemerintah desa berusaha mengaktifkan masyarakatnya, baik dalam keikutsertaan
mengambil keputusan maupun dalam melaksanakannya. Partisipasi tidak berarti bebas
berbuat semaunya, tetapi dilakukan secara terkendali dan terarah berupa
kerjasama dengan tidak mencampuri atau mengambil tugas pokok orang lain.
d.
Fungsi Delegasi
Fungsi ini dilaksanakan dengan
memberikan pelimpahan wewenang membuat atau menetapkan baik melalui persetujuan
maupun tanpa persetujuan pemerintah. Fungsi delegasi ini pada dasarnya berarti
kepercayaan.
e.
Fungsi Pengendalian,
Fungsi pengendalian berasumsi bahwa kepemimpinan yang efektif harus
mampu mengantar aktivitas anggotanya secara terarah dan dalam. Koordinasi yang
efektif, sehingga memungkinkan tercapainya tujuan bersama secara maksimal dalam
melaksanakan fungsi pengendalian pemimpin dapat mewujudkannya melalui kegiatan
bimbingan, pengarahan, koordinasi dan pengawasan.
Dalam suatu masyarakat yang sederhana
sekalipun, dalam keadaan mana tujuan yang hendak dicapai masih sederhana dan
kebutuhan yang hendak dicapai tidak rumit, kerjasama dengan orang lain sudah
dirasakan pentingnya. Fungsi desa yang memiliki otonomi adalah desa-desa yang
merupakan sumber hukum, artinya desa dapat melakukan tindakan-tindakan hukum.
Tindakan-tindakan hukum yang dapat dilakukan antara lain[1]
:
1.
Mengambil keputusan atau membuat yang dapat mengikat segenap warga Desa
atau pihak tertentu sepanjang menyangkut penyelenggaraan rumah tangganya.
2.
Menjalankan pemerintah Desa.
3.
Memilih Kepala Desa.
4.
Memiliki harta benda dan kekayaan sendiri.
5.
Memiliki tanah sendiri.
6.
Menggali dan menetapkan sumber-sumber kekayaan Desa.
7.
Menyusun anggaran pendapatan dan pengeluaran Desa.
8.
Menyelenggarakan gotong-royong.
9.
Menyelenggarakan perdilan Desa.
10.
Menyelenggarakan urusan lain deni kesejahteraan Desa.
Dalam pernyataan Ndraha juga disebutkan beberapa unsur otonomi desa yang penting
antara lain[2] :
1. Adat tertentu yang mengikat dan ditaati
oleh masyarakat Desa yang bersangkutan.
2. Tanah pusaka dan kekayaan Desa.
3. Sumber-sumber kekayaan Desa.
4. Unsur-unsur rumah tangga.
5. Pemerintah Desa memegang fungsi mengatur.
6. Lembaga atau badan perwakilan atau
musyawarah yang sepanjang penyelenggaraan urusan rumah tangga desa memegang
fungsi mengatur.
Dari pendapat diatas, maka demi terlaksananya
program-program pembangunan pedesaan pada desa-desa yang otonom perlu dibentuk
sebagai satu kesatuan masyarakat yang utuh. Setiap satuan masyarakat tersebut
perlu diberikan tanggung jawab dan
peranan tertentu secara langsung dalam soal-soal pembangunan dan pemerintahan
desanya, sehingga masyarakat tidak hanya sebagai objek pembangunan akan tetapi
juga sebagai bagian dari pembangunan itu sendiri. Dari tugas pokok tersebut
lahirlah fungsi pemerintah desa yang berhubungan langsung dengan situasi sosial
dalam kehidupan bermasyarakat. Fungsi pemerintah desa merupakan gejala sosial,
karena harus diwujudkan dalam interaksi antar individu didalam situasi sosial suatu
kelompok masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar