Fraud diterjemahkan sebagai kecurangan (IAI,
2001) . Fraud tidak
sama dengan error dan irregularities yang diterjemahkan
sebagai kesalahan atau kekeliruan (IAI, 2001) .
Suatu kesalahan atau kekeliruan yang tanpa didasari niat dan tidak ada
keuntungan yang diperoleh akibat terjadinya kesalahan, maka kesalahan tersebut
bukanlah suatu perbuatan yang dikategorikan fraud.
Tetapi jika kesalahan tersebut dilakukan dengan sengaja dan ada tujuan khusus
yang akan dicapai, maka perbuatan tersebut adalah fraud (BPK, 2008) .
Menurut Davia, et.al (2000)
memperkirakan 40% dari seluruh kasus fraud
tidak pernah terungkap. Hal ini dikenal dengan istilah fenomena gunung es.
Fenomena gunung es sesuai dengan salah satu aksioma fraud oleh ACFE (2016) yang
menyatakan bahwa fraud itu
tersembunyi (fraud
is hidden) . Banyak cara yang digunakan para pelaku fraud untuk menyembunyikan fraud yang telah dilakukan dan terkadang
amat kreatif sehingga cukup sulit bagi pemeriksa untuk mendapat mendeteksi fraud yang terjadi .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar