Jumat, 25 Januari 2019

Wewenang Polisi Dalam Penyidikan (skripsi dan tesis)


Proses penyelesaian suatu perkara pidana berdasarkan KUHAP dibagi ke dalam 4 (empat) tahap yaitu[1]:
1. Penyelidikan
 2. Penangkapan
3. Penahanan
4. Pemeriksaan di muka sidang pengadilan.
Wewenang dan kewajiban penyelidik diatur dalam Pasal 5 KUHAP yang  berbunyi:
a.    Karena kewajibannya mempunyai wewenang:
1)   Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
2)   Mencari keterangan dan barang bukti
3)   Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa identitas tanda pengenal diri.
4)   Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab 
b.    Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
1)   Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan ,  penyitaan.
2)   Pemeriksaan dan penyitaan surat
3)   Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
4)   Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
 Sebagaimana telah dikemukakan di atas Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan Khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.


Tidak ada komentar: