Jumat, 25 Januari 2019

Tindak Pidana Pelecehan Seksual (skripsi dan tesis)


Pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan kekerasan seksual terhadap perempuan dimana korban mengalami penderitaan yang dilematis. Bahkan secara pisik dimungkinka korban telah kehilangan kehormatannya (virginitas) atau kemungkinan menderita kehamilan. Secara psikis (emosional) korban pelecehan sexsual mengalami trauma dan menderita seumur hidupnya, oleh karena tidak sedikit dari korban tindak pidana pelecehan sexsual ini kehilangan harapan akan masa depannya.
Meningkatnya intensitas hubungan hukum dalam pergaulan bermasyarakat, berimplikasi juga pada pemaknaan atas sesuatu perbuatan mengalami penafsiran secara meluas (ekstensif), demikian juga dengan pelecehan sexsual, tidak hanya digunakan pada bentuk perbuatan / tindakan pemaksaan dalam hubungan seks atau secara fisik yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan untuk memuaskan nafsu birahinya, melainkan sering juga digunakan pada tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan tertentu yang modus operandinya merugikan orang lain dan melanggar hak-hak asasi manusia seperti pelecehan sexsual hak-hak sipil, pelecehan sexsual ekologis (lingkungan hidup).

Tidak ada komentar: