Penilaian
dilakukan oleh Pejabat Penilai, yaitu atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang
dinilai, dengan ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain
yang setingkat dengan itu. Pejabat Penilai melakukan penilaian pelaksanaan
pekerjaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkungannya pada
akhir bulan Desember tiap-tiap tahun. Jangka waktu penilaian adalah mulai bulan
Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan. Nilai pelaksanaan
pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:
1) amat baik = 91 - 100
2) baik = 76-90
3) cukup = 61-75
4) sedang = 51-60
5) kurang = 50 ke bawah
Nilai
untuk masing-masing unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan, adalah rata-rata
dari nilai sub-sub unsur penilaian. Setiap unsur penilaian ditentukan dulu
nilainya dengan angka, kemudian ditentukan nilai sebutannya. Hasil penilaian
pelaksanaan pekerjaan dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan.
Pejabat Penilai baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan, apabila
ia telah membawahkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sekurang-kurangnya
6 (enam) bulan. Apabila Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan diperlukan untuk
suatu mutasi kepegawaian, sedangkan Pejabat Penilai belum 6 (enam) bulan
membawahi Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, maka Pejabat Penilai tersebut
dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan mengunakan bahan-bahan yang
ditinggalkan oleh Pejabat Penilai yang lama.
3). Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah diisi diberikan oleh Pejabat Penilai
kepada Pegawai Negeri Sipil yang dinilai. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang
dinilai menyetujui penilaian terhadap dirinya seperti tercantum dalam Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, maka ia membubuhkan tanda tangannya pada
tempat yang tersedia. Pegawai Negeri Sipil wajib mengembalikan Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan yang telah ditandatangani olehnya kepada Pejabat Penilai
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal
diterimanya Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut. Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Pejabat Penilai dan oleh
Pegawai Negeri Sipil yang dinilai dikirimkan oleh Pejabat Penilai kepada Atasan
Pejabat Penilai, yaitu atasan langsung dari Pejabat Penilai, selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari terhitung mulai diterimanya kembali Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar