Minggu, 20 Januari 2019

Tanah, Harga Tanah dan Nilai Tanah (skripsi dan tesis)


Pasal 4 Undang-Undang pokok Agraria (UUPA), menjelaskan tentang pengertian tanah yaitu merupakan permukaan bumi yang kewenangan penggunaannya meliputi tubuh bumi, air dan ruang yang ada di atasnya. Pengertian tanah kemudian lebih diperjelas dalam Standar Operasional Prosedur Internal Survei Potensi Tanah tahun 2014, yaitu permukaan bumi di daratan maupun di bawah air, termasuk ruang di atas maupun dibawahnya, juga kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang mempunyai batas-batas tertentu baik batas administrasi maupun batas-batas penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatanya sebagai matriks utama ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam sistem spasial kemasyarakatan dan kebangsaan Indonesia, yang dikelola untuk mencapai tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat secara berkeadilan dalam harmoni sosial yang dinamis dan menjamin keberlanjutan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tanah dalam konsep ekonomi didefinisikan sebagai entitas fisik yang melekat dengan hak kepemilikan yang berdasarkan hukum dapat dibatasi bagi kebaikan umat manusia dan menjadi sumber utama bagi kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang atau dipertukarkan dengan uang (Prawoto, 2003). Jadi tanah ialah permukaan bumi yang kewenangan penggunaannya meliputi tubuh bumi dan ruang yang ada di atasnya, termasuk kekayaan alam yang ada didalamnya yang mempunyai batas tertentu berupa batas administrasi, batas penggunaan dan pemanfaatan dalam mendukung keberlanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara serta sebagai sumber utama kekayaan yang dapat dinilai dengan uang. Jika dikaitkan dengan berbagai pengertian tanah di atas maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan penilaian tanah menjadi sangat penting karena berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan tanah serta tanah sebagai komoditi ekonomi.
Sudirman et al. (2013) menjelaskan bahwa harga (price) paling tidak muncul dari tiga keadaan, yaitu (a) ketika seorang penjual menawarkan barang atau jasa kepada calon pembeli sehingga yang bersangkutan meminta sejumlah uang untuk barang atau jasa tersebut; (b) ketika seorang calon pembeli menawar barang atau jasa yang akan dibeli dari penjual sehingga yang bersangkutan menawarkan sejumlah uang untuk barang atau jasa yang akan dibeli tersebut dan (c) ketika seorang pembeli terlibat transaksi dengan seorang penjual atas barang atau jasa maka yang bersangkutan membayarkan sejumlah uang untuk mendapatkan barang atau jasa tersebut. Ketiga keadaan tersebut penting untuk menempatkan “harga” di dalam konteks “nilai”. Harga tanah dalam konteks penilaian tanah massal mempunyai peranan yang sangat penting, karena harga tanah baik itu harga penawaran maupun harga transaksi adalah indikasi relatif nilai tanah, Sehingga harga transaksi yang terbaru (waktu terbaru) dapat dianggap sebagai nilai tanah karena mencerminkan nilai pasar pada saat itu (Muttaqien, 2014).
Nilai tanah dapat diartikan bermacam-macam sesuai dengan konteks dan tujuannya serta sudut pandang yang digunakan untuk mendefinisikan nilai tanah. Nilai tanah diartikan sebagai kekuatan nilai dari tanah untuk dipertukarkan dengan barang lain. Sebagai contoh tanah yang mempunyai produktivitas redah seperti tanah padang rumput relatif lebih rendah nilainya karena keterbatasan dalam penggunaannya (Shenkel 1988 dalam Sutawijaya, 2004). Jika dilihat dari pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa nilai tanah ditentukan oleh berbagai kekuatan yang dimiliki oleh suatu bidang tanah, salah satunya ialah kesuburan tanah, semakin subur suatu bidang tanah, maka semakin tinggi nilai yang diberikan terhadap tanah tersebut demikian sebaliknya. Nilai merupakan konsep ekonomi yang merujuk pada harga yang sangat mungkin disepakati oleh pembeli dan penjual dari suatu barang atau jasa yang tersedia untuk dibeli. Selanjutnya dijelaskan bahwa nilai bukan merupakan fakta tetapi lebih merupakan harga yang sangat mungkin dibayarkan untuk barang atau jasa pada waktu tertentu sesuai dengan definisi tertentu dari nilai (standar Penilaian Indonesia 2007-KPUP). Dari beberapa pengertian dapat disimpulkan bahwa nilai tanah adalah ukuran kemampuan tanah untuk menghasilkan atau memproduksi sesuatu secara langsung memberikan keuntungan ekonomis. Dalam konteks pasar properti nilai tanah sama dengan harga pasar tanah tersebut, misalnya harga pasar tanah tinggi maka nilai tanahnya juga tinggi demikian pula sebaliknya.

Tidak ada komentar: