Minggu, 20 Januari 2019

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) (skripsi dan tesis)


            Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu acuan atau pedoman dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan agar laporan keuangan yang dihasilkan dapat dimengerti, dapat diperbandingkan dan tidak menyesatkan. Di Indonesia, badan yang berwenang merumuskan Standar tersebut adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
            Juan dan Wahyuni (2012) menjelaskan bahwa perkembangan Standar Akuntansi di Indonesia dapat dibagi ke dalam lima periode penting. Periode pertama adalah masa Pra-Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) sebelum tahun 1973, kemudian disusul dengan penyusunan PAI tahun 1973-1984. Periode ketiga yakni tahun 1984-1994 adalah masa berlakunya PAI 1984. Periode keempat adalah masa mulai dilakukannya harmonisasi SAK ke IAS (International Accounting Standard) yakni tahun 1994 – 2006 dimana SAK dikembangkan dengan melihat referensi IAS maupun standar-standar negara lain. Periode kelima adalah masa konvergensi IFRS (International Financial Reporting Standard) yakni tahun 2006 – 2012.
Menurut Prihadi (2011:3) globalisasi membawa pengaruh mendasar pada pergerakan informasi dan perpindahan modal. Investor global berinvestasi di negara-negara yang mampu meberikan imbalan hasil memadai dimanapun negara tersebut berada. Sementara itu dalam pengambilan keputusan investasi, investor memerlukan informasi ekonomi dari entitas terkait. Dengan latar belakan sejarah penyusunan laporan keuangan tiap negara yang berbeda membuat standar pelaporan keuangan tidak sama di setiap negara. Hal ini dirasakan mengganggi oleh investor global. Sementara itu pada sisi perusahaan muncul kebutuhan modal dan utang yang lebih luas, tidak hanya dari dalam negeri saja. Oleh karena itu kebutuhan adanya sebuah standar yang berlaku pada semua negara semakin mendapat dukungan. Dengan adanya IFRS (International Financial Reporting Standards) menjawab tantangan bagaimana pelaporan keungan harus dilakukan. Arus besar dunia sekarang ini sedang menuju ke dalam satu standar pelaporan. Beberapa perusahaan tertutup dan nirlaba juga melakukan pelaporan dengan IFRS, walaupun tidak ada tuntutan untuk menggunakannya.

Tidak ada komentar: