Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu acuan atau pedoman dalam penyusunan dan
penyajian laporan keuangan agar laporan keuangan yang dihasilkan dapat
dimengerti, dapat diperbandingkan dan tidak menyesatkan. Di Indonesia, badan
yang berwenang merumuskan Standar tersebut adalah Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI).
Juan dan Wahyuni (2012) menjelaskan
bahwa perkembangan Standar Akuntansi di Indonesia dapat dibagi ke dalam lima
periode penting. Periode pertama adalah masa Pra-Prinsip Akuntansi Indonesia
(PAI) sebelum tahun 1973, kemudian disusul dengan penyusunan PAI tahun
1973-1984. Periode ketiga yakni tahun 1984-1994 adalah masa berlakunya PAI
1984. Periode keempat adalah masa mulai dilakukannya harmonisasi SAK ke IAS (International Accounting Standard) yakni
tahun 1994 – 2006 dimana SAK dikembangkan dengan melihat referensi IAS maupun
standar-standar negara lain. Periode kelima adalah masa konvergensi IFRS (International Financial Reporting Standard) yakni
tahun 2006 – 2012.
Menurut Prihadi (2011:3) globalisasi membawa pengaruh mendasar pada
pergerakan informasi dan perpindahan modal. Investor global berinvestasi di
negara-negara yang mampu meberikan imbalan hasil memadai dimanapun negara
tersebut berada. Sementara itu dalam pengambilan keputusan investasi, investor
memerlukan informasi ekonomi dari entitas terkait. Dengan latar belakan sejarah
penyusunan laporan keuangan tiap negara yang berbeda membuat standar pelaporan
keuangan tidak sama di setiap negara. Hal ini dirasakan mengganggi oleh
investor global. Sementara itu pada sisi perusahaan muncul kebutuhan modal dan
utang yang lebih luas, tidak hanya dari dalam negeri saja. Oleh karena itu
kebutuhan adanya sebuah standar yang berlaku pada semua negara semakin mendapat
dukungan. Dengan adanya IFRS (International
Financial Reporting Standards) menjawab tantangan bagaimana pelaporan
keungan harus dilakukan. Arus besar dunia sekarang ini sedang menuju ke dalam
satu standar pelaporan. Beberapa perusahaan tertutup dan nirlaba juga melakukan
pelaporan dengan IFRS, walaupun tidak ada tuntutan untuk menggunakannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar