Jumat, 25 Januari 2019

Sanksi Terhadap Pelanggar Ketentuan Rahasia Bank (skripsi dan tesis)


Menurut ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan maka sanksi pidana atas pelanggaran prinsip rahasia bank ini bervariasi. Ada 3 ciri khas dalam hal sanksi pidana terhadap pelanggar rahasia bank dalam Undang-undang perbankan ini, sebagimana juga terhadap sanksi-sanksi pidana lainnya dalam Undang-undang perbankan yang bersangkutan. Ciri khas dan sanksi pidana terhadap pelanggaran prinsip rahasia bank, yaitu sebagai berikut:
a. Terdapat ancaman hukuman minimal di samping ancaman maksimal;
b. Antara ancaman hukuman penjara dengan hukuman denda bersifat kumulatif, bukan alternatif.
c. Tidak ada kolerasi antara berat ringannya ancaman hukuman penjara dengan hukuman denda
Ancaman hukuman pidana terhadap pelaku tindak pidana di bidang perbankan menurut Undang-undang Perbankan dapat dibagi dalam 3 kategori sebagai berikut:
1. Pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah), diancam terhadap barang siapa yang tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, 41 A, dan Pasal 42 dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Undang-undang Perbankan.139
2. Penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun serta denda minimal Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dan maksimal Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), diancam terhadap anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank, atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan wajib dirahasiakan menurut Pasal 40 Undang-undang Perbankan.
3. Pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 7 (tahun) serta denda minimal Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dan maksimal Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
Pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 7 (tujuh) tahun serta denda minimal Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dan maksimal Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar) diancam kepada anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 A dan 44 A Undang-undang Nomor 10 Tahun 1999.


Tidak ada komentar: