Jumat, 18 Januari 2019

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank (skripsi dan tesis)


Penilaian tingkat kesehatan bank umum di Indonesia diatur dalam PBI No. 13/1/PBI/2011 dan Surat Edaran BI No. 13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011. Menurut peraturan tersebut Bank diwajibkan untuk melakukan penilaian sendiri (self assessment) Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan Risiko (Risk-based Bank Rating/RBBR) baik secara individual maupun secara konsolidasi, dengan cakupan penilaian meliputi faktor – faktor sebagai berikut : Profil Risiko (risk profile), Good Corporate Governance (GCG), Rentabilitas (earnings) dan Permodalan (capital) untuk menghasilkan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank.
Aspek faktor permodalan mengharapakan setiap bank di Indonesia diwajibkan untuk memelihara Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). Rasio permodalan secara umum diukur dari Capital Adequacy Ratio (CAR) dalam melihat tingkat kecukupan modal Bank. Riyadi (2006) mengatakan bahwa salah satu indikator utama yang digunakan secara internasional untuk mengukur kondisi suatu bank, khususnya kemampuan bank meng-cover risiko yang dihadapi, adalah besarnya rasio kecukupan modal (CAR). CAR merupakan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum yang harus dimiliki oleh bank. CAR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia mengacu pada ketentuan atau standar internasional yang dikeluarkan oleh Banking for International Settlement (BIS)


Faktor kualitas aktiva produktif menunjukkan kualitas penanaman aktiva serta porsi penyisihan untuk menutupi kerugian akibat penghapusan aktiva produktif. Rasio kualitas aktiva produktif terdiri dari :
a.       Non Performing Loans (NPL) Gross
NPL Gross merupakan perbandingan jumlah kredit yang diberikan dengan tingkat kolektibilitas 3, 4 dan 5 dibandingkan dengan total kredit yang diberikan oleh bank.

b.      Non Performing Loans (NPL) Net

Rasio profitabilitas bertujuan untuk mengetahui kemampuan bank dalam menghasilkan laba selama periode tertentu, juga bertujuan untuk mengukur tingkat efektifitas manajemen dalam menjalankan operasional perusahaannya. Dalam penelitian ini, rasio profitabilitas diproksikan dengan return on asset  (ROA), yaitu perbandingan antara laba bersih (net income) dengan total aktiva (total assets) dan net interest margin (NIM) , yaitu perbandingan antara pendapatan bunga bersih dengan rata-rata aktiva produktif yang menghasilkan bunga yang dirumuskan dengan persamaan berikut (Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/30/DPNP tanggal 14 Desember 2001):

Tidak ada komentar: