Penilaian
kinerja Pegawai Negeri Sipil, adalah penilaian secara periodik pelaksanaan
pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil. Tujuan penilaian kinerja adalah untuk
mengetahui keberhasilan atau ketidak berhasilan seorang Pegawai Negeri Sipil,
dan untuk mengetahui kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihan yang
dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksana-kan
tugasnya. Hasil penilaian kinerja digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam
pembinaan Pegawai Negeri Sipil, antara lain pengangkatan, kenaikan pangkat,
pengangkatan dalam jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta pemberian
penghargaan. Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
1). Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Unsur-unsur
yang dinilai dalam melaksanakan penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah :
a. kesetiaan;
b. prestasi kerja;
c. tanggungjawab;
d. ketaatan;
e. kejujuran;
f. kerjasama;
g. prakarsa; dan
h. kepemimpian.
a.
Kesetiaan, Yang dimaksud dengan kesetiaan,
adalah kesetiaan, ketaatan, dan pengabdian kepada Pancasila, Undang-Undang
Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
Unsur kesetiaan terdiri
atas sub-sub unsur penilaian sebagai berikut:
1) Tidak pernah menyangsikan kebenaran
Pancasila baik dalam ucapan, sikap, tingkah laku, dan perbuatan;
2) Menjunjung tinggi kehormatan Negara
dan atau Pemerintah, serta senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada
kepentingan diri sendiri, seseorang, atau golongan;
3) Berusaha memperdalam pengetahuan
tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta selalu berusaha
mempelaiari haluan Negara, politik Pemerintah, dan rencana-renca Pemerintah
dengan tujuan untuk melaksanakan tugasnya secara berdayaguna dan berhasilguna;
4) Tidak menjadi simpatisan/anggota
perkumpulan atau tidak pernah terlibat dalam gerakan yang bertujuan mengubah
atau menentang Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia, atau Pemerintah;
5) Tidak mengeluarkan ucapan, membuat
tulisan, atau melakukan tindakan yang dapat dinilai bertujuan mengubah atau
menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
b.
Prestasi
Kerja Prestasi kerja adalah hasil kerja
yang dicapai seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksana tugas yang dibebankan
kepadanya. Pada umumnya prestasi kerja seorang Pegawai Negeri Sipil dipengaruhi
oleh kecakapan, ketrampilan , pengalaman dan kesungguhan PNS yang bersangkutan
Unsur prestasi kerja terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
1) Mempunyai kecakapan dan menguasai
segala seluk beluk bidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan
tugasnya;
2) Mempunyai keterampilan dalam
melaksanakan tugasnya;
3) Mempunyai pengalaman di bidang
tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya;
4) Bersungguh-sungguh dan tidak
mengenal waktu dalam melaksanakan tugasnya;
5) Mempunyai kesegaran dan kesehatan
jasmani dan rohani yang baik;
6) Melaksanakan tugas secara
berdayaguna dan berhasilguna;
7) Hasil kerjanya melebihi hasil kerja
rata-rata yang ditentukan, baik dalam arti mutu maupun dalam arti jumlah.
c.
Tanggung
jawab Tanggung jawab adalah kesanggupan
seorang Pegawai Negeri Sipil menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya
dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani memikul risiko atas
keputusan yang diambilnya atau tindakan yang dilakukannya. Unsur tanggung jawab
terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
1) Selalu menyelesaikan tugas dengan
sebaik- baiknya dan tepat pada waktunya;
2) Selalu berada di tempat tugasnya
dalam segala keadaan;
3) Selalu mengutamakan kepentingan
dinas daripada kepentingan diri sendiri, orang lain, atau golongan;
4) Tidak pernah berusaha melemparkan
kesalahan yang dibuatnya kepada orang lain;
5) Berani memikul risiko dari
keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukannya;
6) Selalu menyimpan dan atau memelihara
dengan sebaik-baiknya barang-barang milik Negara yang dipercayakan kepadanya.
d.
Ketaatan Ketaatan adalah kesanggupan seorang Pegawai
Negeri Sipil untuk menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan
kedinasan yang berlaku, menaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan
yang berwenang, serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang
ditentukan. Unsur ketaatan terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
1) Menaati peraturan
perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang berlaku
2) Menaati perintah kedinasan yang
diberikan oleh atasan yang berwenang dengan sebaik-baiknya;
3) Memberikan pelayanan terhadap
masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan bidang tugasnya;
4) Bersikap sopan santun
e.
Kejujuran, Pada umumnya
yang dimaksud dengan kejujuran, adalah ketulusan hati seorang Pegawai Negeri
Sipil dalam melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalah gunakan
wewenang yang diberikan kepadanya. Unsur kejujuran terdiri atas sub-sub unsur
sebagai berikut:
1) Melaksanakan tugas dengan ikhlas;
2) Tidak menyalahgunakan wewenangnya;
3) Melaporkan hasil kerjanya kepada
atasannya menurut keadaan yang sebenarnya
f.
Kerjasama, Kerjasama
adalah kemampuan seseorang Pegawai Negeri Sipil untuk bekerja bersama-sama
dengan orang lain dalam menyelesaikan sesuatu tugas yang ditentukan, sehingga
tercapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya. Unsur kerjasama
terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
1) Mengetahui bidang tugas orang lain
yang ada hubungannya dengan bidang tugasnya;
2) Menghargai pendapat orang lain;
3) Dapat menyesuaikan pendapatnya
dengan pendapat orang lain, apabila yakin bahwa pendapat orang lain itu benar;
4) Bersedia mempertimbangkan dan
menerima usul yang baik dari orang lain;
5) Selalu mampu bekerja bersama-sama
dengan orang lain menurut waktu dan bidang tugas yang ditentukan;
6) Selalu bersedia menerima keputusan
yang diambil secara sah walaupun tidak sependapat.
g.
Prakarsa, Prakarsa
adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk mengambil keputusan,
langkah-langkah atau melaksanakan sesuatu tindakan yang diperlukan dalam
melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan. Unsur prakarsa
terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
1) Tanpa menunggu petunjuk atau
perintah dari atasan, mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang
diperlukan dalam melaksanakan tugasnya, tetapi tidak bertentangan dengan
kebijaksanaan umum pimpinan
2) Berusaha mencari tatacara yang baru
dalam mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar besarnya;
3) Berusaha memberikan saran yang
dipandangnya baik dan berguna kepada atasan, baik diminta atau tidak diminta
mengenai sesuatu yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas.
h.
Kepemimpinan, Kepemimpinan
adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk meyakinkan orang lain
sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. Unsur
kepemimpinan terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
1)
Menguasai bidang tugasnya;
2)
Mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat;
3)
Mampu mengemukakan pendapat dengan jelas kepada orang lain;
4)
Mampu menentukan prioritas dengan tepat
5)
Bertindak tegas dan tidak memihak;
6)
Memberikan teladan baik;
7)
Berusaha memupuk dan mengembangkan kerjasama;
8)
Mengetahui kemampuan dan batas kemampuan bawahan;
9)
Berusaha menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan
tugas;
10)
Memperhatikan dan mendorong kemajuan bawahan:
11)
Bersedia mempertimbangkan saran-saran bawahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar