Jumat, 18 Januari 2019

Pengungkapan Laporan Keuangan (skripsi dan tesis)


Menurut Evans (2003) sebagaimana disampaikan oleh Suwardjono (2005), pengungkapan laporan keuangan dapat diklasi fikasikan tiga ting­kat dari pengungkapan sebagai berikut.
1.   Pengungkapan memadai (adequate disclosure) adalah tingkat  mini­mum yang harus dipenuhi agar statement keuangan secara keseluruhan tidak menyesatkan untuk kepentingan pengambilan keputusan yang terarah.
2.   Pengungkapan wajar (fair or ethical disclosure) adalah tingkat yang harus dicapai agar semua pihak mendapat perlakuan atau pelayanan informasional yang sama. Artinya, tidak ada satu pihakpun yang ku­rang mendapat informasi sehingga mereka menjadi pihak yang kurang diuntungkan posisinya.
3.   Tingkat penuh (full disclosure) menuntut penyajian secara penuh semua informasi yang berpaut dengan pengambilan keputusan.
Pengungkapan sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu pengungkapan wajib dan pengungkapan sukarela. Pengungkapan wajib merupakan  pengungkapan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku Pengungkapan sukarela adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa  diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang diwajibkan.
Menurut Suwardjono (2005), secara umum tujuan dari pengungkapan (disclosure) adalah menyajikan informasi yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan pelaporan keuangan dan untuk melayani berbagai pihak yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Pasar modal merupakan sarana utama untuk pemenuhan dana dari masyarakat, karenanya pengungkapan dapat diwajibkan untuk tujuan melindungi, informatif, dan melayani kebutuhan khusus. Pengungkapan dimaksudkan untuk melin­dungi perlakuan manajemen yang mungkin kurang adil dan terbuka. Pengungkapan dimaksudkan untuk menyediakan informasi yang dapat membantu keefektifan pengambilan keputusan dari pengguna. Apa yang harus diungkapkan kepada publik dibatasi dengan apa yang dipandang bermanfaat bagi pemakai yang dituju sementara untuk tujuan pengawasan, informasi tertentu harus disampaikan kepada badan pengawasan berdasar­kan peraturan melalui formulir-formulir yang menuntut pengungkapan secara rinci.
Pengungkapan laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bentuk nyata dari adanya akuntabilitas dan transparasi keuangan daerah. Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Pasal 3, "Informasi Keuangan Daerah yang disampaikan harus memenuhi prinsip-prinsip akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawab­kan". Menurut Mardiasmo (2009), akuntabilitas publik adalah kewajiban pihak  pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegia­tan yang menjadi tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah (prin­cipal) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungja­waban tersebut. Akuntabilitas publik terdiri dari dua jenis, yaitu: akuntabi­litas vertikal (vertical accountability) dan akuntabilitas horisontal (hori­zontal accountability) (Mardiasmo, 2009). Pertanggungjawaban vertikal adalah pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi. Sedangkan pertanggungjawaban horisontal adalah pertang­gungjawaban kepada masyarakat luas.
Pada setiap akhir tahun anggaran dan periode pemerintahan kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang disampai­kan kepada DPRD sebagai wakil dari masyarakat yang telah mempercaya­kan pengelolaan sumber daya daerah. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 pasal 184 ayat 1 menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sebagaimana dije­laskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Pasal 12 bahwa salah satu tujuan penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah adalah menyajikan Informasi Keuangan Daerah secara terbuka kepada masyarakat. Dengan adanya transparansi maka diharapkan setiap warga negara dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan atas jalannya pemerintahan.

Tidak ada komentar: