Sistem Akuntansi Instansi (SAI) merupakan bagian dari Sistem
Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP). Sistem ini dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga
yang memproses transaksi keuangan baik arus uang maupun barang.
Pengertian Sistem Akuntansi Instansi sendiri,
menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 pasal 1 ayat (26),
sebagai berikut :
Sistem Akuntansi Instansi, yang selanjutnya disebut
SAI, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari
pengumpulan data, pencatatan, pengiktisaran sampai dengan pelaporan posisi
keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.
Sistem akuntansi instansi dilaksanakan untuk
menghasilkan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran
dan laporan Barang Milik Negara (BMN) sebagai pertanggungjawaban dan
penatausahaan BMN.
Sistem akuntansi instansi berlaku untuk seluruh
organisasi Pemerintah Pusat dan unit akuntansi pada Pemerintah Daerah dalam
rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan serta pelaksanaan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar