Terdapat banyak literatur ilmiah yang telah menyajikan defenisi
tentang pelayanan publik tetapi pada penelitian ini akan diuraikan beberapa penjabaran
dari beberapa ahli diantaranya menurut Pasolong (2010:128), pelayanan pada
dasarnya didefinisikan sebagai aktifitas seseorang, sekelompok
dan atau organisasi baik secara langsung
maupun tidak langsung untuk memenuhi kebutuhan. Jadi dapat dikatakan bahwa dalam pelayanan
terdapat dua aspek yaitu
seseorang atau organisasi
dan pemenuhan kebutuhan. Menurut Sinambela (2006:5) pelayanan publik
diartikan, pemberian
layanan (melayani) keperluan
orang
atau masyarakat yang
mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai
dengan aturan
pokok dan tata cara yang telah
ditetapkan.
Sedangkan menurut Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
Pelayanan
publik adalah kegiatan
atau kebutuhan
pelayanan bagi
setiap warga
negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Menurut Susanto
dalam
Sugandi (2011:124) bahwa dalam sistem pemerintahan dominan, perumus dan pelaksana
layanan publik dilakukan oleh pemerintah, dan masyarakat sebagai penerima layanan. Namun menurut Dwiyanto dalam Sugandi (2011:124),
pelayanan oleh birokrasi seharusnya
digerakkan oleh visi dan misi pelayanan, namun pada
kenyataannya justru digerakkan oleh peraturan dan anggaran yang
tidak dimengerti
oleh publik karena tidak disosialisasikan secara transparan.
Dalam
Undang-undang Pelayanan Publik
No. 25 Tahun 2009 disebutkan
bahwa layanan publik oleh pemerintah dibedakan menjadi tiga kelompok layanan administratif, yaitu: Pertama,
kelompok layanan yang
mengahasilkan bentuk
dokumen resmi yang dibutuhkan
publik; Kedua, kelompok layanan yang
menghasilkan berbagai
bentuk atau
jenis barang yang digunakan oleh
publik; Ketiga, kelompok
layanan yang
menghasilkan barang jasa yang
dibutuhkan oleh publik.
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan
Publik dalam Lukman (2013:16) memaparkan ruang lingkup pelayanan publik yang dapat digolongkan ke dalam
dua bentuk, yaitu:
a.
Pelayanan Barang dan Jasa Publik
Pelayanan pengadaan dan penyaluran barang dan jasa publik bisa dikatakan mendominasi seluruh pelayanan yang
disediakan pemerintah kepada masyarakat. Pelayanan publik kategori ini bisa
dilakukan oleh instansi pemerintah yang
sebagian atau seluruh dananya merupakan kekayaan negara yang tidak bisa dipisahkan atau bisa diselenggarakan oleh badan usaha milik
pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
(Badan Usaha Milik
Negara/BUMN).
b. Pelayanan Administratif
Pelayanan
publik dalam kategori
ini meliputi tindakan administratif pemerintah yang
diwajibkan oleh negara dan diatur dalam perundang-
undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga,
kehormatan, dan harta benda juga kegiatan administratif yang
dilakukan oleh instansi nonpemerintah yang
diwajibkan oleh negara dan diatur dalam perundang-undangan serta
diterapkan
berdasarkan
perjanjian dengan penerima pelayanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar