Jumat, 25 Januari 2019

Pengertian Koruptor (skripsi dan tesis)


Pengertian korupsi  harus melekat dengan ranah publik.[1] Korupsi berasal dari bahasa Latin ‘corruptus’ (merusak habis-habisan). Sehingga, bisa diartikan bahwa korupsi merupakan tindakan yang merusak secara keseluruhan kepercayaan masyarakat kepada pelaku korupsi, yang bahkan juga bisa menghancurkan seluruh sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara (Wignjosubroto, 2004). Sementara itu, di sisi lain, korupsi (corrupt, corruptie, corruptio) juga bisa bermakna kebusukan, keburukan, dan kebejatan. Definisi ini juga didukung oleh Acham yang mengartikan korupsi sebagai suatu tindakan yang menyimpang dari norma masyarakat dengan cara memperoleh keuntungan untuk diri sendiri serta merugikan kepentingan umum.[2]
 Intinya, korupsi adalah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan publik atau pemilik untuk kepentingan pribadi. [3]Sehingga korupsi menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif, yaitu memiliki kewenangan yang diberikan publik yang seharusnya untuk kesejahteraan publik, namun digunakan untuk keuntungan diri sendiri. [4]
Korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan dengan penuh perhitungan oleh mereka yang justru merasa sebagai kaum terdidik dan terpelajar (Masduki, 2010).  Korupsi juga bisa dimungkinkan terjadi pada situasi dimana seseorang memegang suatu jabatan yang melibatkan pembagian sumber-sumber dana dan memiliki kesempatan untuk menyalahgunakannya guna kepentingan pribadi. Nye mendefinisikan korupsi sebagai perilaku yang menyimpang dari tugas formal sebagai pegawai publik untuk mendapatkan keuntungan finansial atau meningkatkan status. Selain itu, juga bisa diperoleh keuntungan secara material, emosional, ataupun simbol[5].




Tidak ada komentar: