Kamis, 17 Januari 2019

Pengertian Kawasan Tumbuh Cepat (skripsi dan tesis)


Kawasan tumbuh cepat merupakan bagian dari perkembangan wilayah. Berdasarkan klasifikasi wilayahnya kawasan tumbuh cepat termasuk dalam wilayah fungsional yaitu kawasan budidaya yang didalamnya terdapat kegiatan-kegiatan produksi, jasa, dan pemukiman yang memberikan kontribusi penting bagi pengembangan ekonomi daerah, serta pengembangannya sangat berpengaruh terhadap tata ruang wilayah disekitarnya. Oleh karena itu kawasan tumbuh cepat merupakan kawasan yang perlu diprioritaskan pengembangannya dan penanganannya.
Menurut Blair dan Richardson dalam Tampubolon (2007) kawasan fungsional terkait dengan struktur hubungan antara pusat dengan wilayah sekitarnya. Secara rinci Blair dan Richardson mengelompokkan pengertian wilayah dalam tiga kategori pokok, yaitu :
1)   Konsep wilayah homogen (Homogeeous Region)
Wilayah homogen dicirikan oleh adanya karakteristik relative serupa atau kemiripan. Kemiripan tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek seperti aspek sumberdaya alam (misal iklim, topografi, dan komoditas), sosial (agama, suku, kebudayaan, kelompok ekonomi) dan ekonomi (dari sektor ekonomi).
2)   Konsep wilayah fungsional (Nodal atau Polarized Region)
Region ini didefinisikan sebagai wilayah yang dihasilkan karena adanya internal flow, kontak dan saling ketergantungan, biasanya dari daerah-daerah yang terpolarisasi terhadap pusat yang dominan atau nodal, yaitu berdasarkan susunan (system) yang berhirarki dari suatu hubungan diantara simpul-simpul
3)   Konsep Wilayah administrasi (Administrative Region)
Wilayah administrasi dibentuk untuk kepentingan pengelolaan organisasi oleh pemerintah maupun pihak-pihak lain. Batas wilayah secara geografis sangat jelas dilandasi keputusan politik dan hukum. Wilayah administrative sering dianggap lebih penting dari tipe lainnya, karena lebih sering digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan.
          Selain itu menurut Suhandojo (2000), kawasan tumbuh cepat termasuk dalam kawasan tertentu. Kawasan tertentu adalah kawasan yang dinilai mempunyai dampak penting bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan kriteria sebagi berikut :
1)   Mempunyai potensi sumberdaya yang besar pengaruhnya terhadap aspek ekonomi, demografi, politik dan hankam serta pengembangan wilayah sekitarnya
2)   Mempunyai dampak penting baik terhadap kegiatan yang sejenis maupun kegiatan lainnya
3)   Merupakan faktor yang mendorong kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah yang bersangkutan maupun wilayah sekitarnya
4)   Mempunyai keterkaitan yang saling mempengaruhi dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh wilayah sekitarnya, baik dalam lingkup nasional maupun regional
5)   Mempunyai dampak terhadap kondisi politik dan pertahanan keamanan nasional serta regional
Penetapan kawasan tumbuh cepat mengandung tujuan untuk mendorong pertumbuhan atau perkembangan wilayah tersebut. Pertumbuhan wilayah dapat terjadi oleh karena wilayah memiliki kemampuan dalam memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh daerah lain (Perloff, H dan Wingo, L dalam Friedman J, 1964). Suatu wilayah dapat menjadi pusat pertumbuhan apabila didalam wilayah tersebut memiliki sektor unggulan yang mampu mengekspor produknya kedalam pasar yang lebih luas. Tujuan dari konsep tersebut adalah sebagai upaya percepatan peningkatan kapasitas produksi dan produktivitas yang mendorong perluasan kesempatan kerja, untuk meningkatkan pendapatan dan tabungan masyarakat.
Untuk mendorong perkembangan kawasan tertentu seperti kawasan tumbuh cepat, maka perlu dilakukan perencanaan dan pengelolaan kawasan (Suhandojo dkk, 2000), Beberapa perencanaan yang perlu dikembangkan adalah :
1)   Penetapan rencana strategis kawasan
2)   Pengembangan spasial dan infrastruktur
3)   Pengembangan investasi
4)   Pengembangan kelembagaan
5)   Pengembangan sumberdaya manusia
Adapun pengelolaan kawasan tertentu dapat dilakukan dalam bentuk :
1)   Insentif fisik dalm bentuk pembangunan prasarana
2)   Insentif non fisik dalam bentuk kemudahan perijinan dan pemberian keringanan pajak
Dalam pengembangan suatu kawasan unsur sumberdaya manusia atau masyarakat mempunyai fungsi :
1)   Sebagai subyek yaitu pelaku pembangunan di kawasan khususnya dalam pengembangan usaha ekonomi, pertanian, industri, perdagangan dan jasa
2)   Sebagai obyek yaitu sebagi target peningkatan kesejahteraan melaui pengembangan kawasan
3)   Sebagi mitra pelaku pembangunan yaitu mitra pemerintah dalam melaksanakan pembanguna di kawasan.
Jadi kawasan tumbuh cepat merupakan konsep yang terkait dengan fungsional suatu kawasan sebagi wilayah budidaya yang diutamakan perkembangannya melalui serangkaian perencanaan dan pengelolaan untuk mencapai suatu tingkat pertumbuhan dan perkembangan tertentu yang sekaligus ditujukan sebagi faktor pendorong kesejahteraan sosial ekonomi masyarakatnya dan wilayah sekitarnya.


Tidak ada komentar: