Menurut Keputusan Menteri Dalam
Negeri
Nomor 29 Tahun 2002, APBD
adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang
dibahas dan disetujui bersama oleh
pemerintah daerah
dan
DPR, dan ditetapkan
dengan Peraturan
Daerah. Sedangkan menurut Bastian (2006), APBD merupakan pengejawantahan
rencana kerja Pemda dalam bentuk satuan uang untuk kurun waktu satu tahunan dan
berorientasi pada tujuan kesejahteraan
publik.
Menurut Jones dan Pendlebury
(1996), anggaran merupakan suatu kerja
pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk uang (rupiah) selama masa periode
tertentu (1 tahun). Sementara
itu
menurut Mardiasmo (2005),
anggaran sektor publik merupakan instrumen akuntabilitas atas pengelolaan dana publik dan pelaksanaan progam-progam yang
dibiayai dari uang publik. APBD sebagai salah satu instrumen kebijakan pemerintah daerah, menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan
kapabilitas dan efektivitas pemerintah
daerah.
Anggaran memiliki
beberapa fungsi utama
(Mardiasmo, 2005), yaitu:
1. Sebagai Alat Perencanaan.
Anggaran merupakan alat untuk mencapai visi dan misi organisasi. Anggaran
digunakan
untuk merumuskan tujuan
serta sasaran kebijakan agar
sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan. Kemudian untuk merencanakan
berbagai program dan kegiatan serta merencanakan alternatif
sumber pembiayaan.
2. Alat
Pengendalian.
Anggaran digunakan
untuk mengendalikan
(membatasi kekuasaan)
eksekutif, mengawasi
kondisi keuangan dan pelaksanaan operasional
program karena
anggaran memberikan rencana
detail atas pendapatan (penerimaan) dan pengeluaran pemerintah sehingga
pembelanjaan yang
dilakukan dapat
diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
3. Alat
Kebijakan Fiskal.
Anggaran digunakan untuk menstabilkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui
anggaran dapat
diketahui arah kebijakan fiskal
pemerintah. Anggaran juga digunakan untuk mendorong, memfasilitasi dan
mengkoordinasikan kegiatan
ekonomi masyarakat
sehingga dapat mempercepat
pertumbuhan ekonomi.
4. Alat
Politik.
Anggaran merupakan dokumen publik sebagai komitmen eksekutif dan kesepakatan legislatif
atas
penggunaan dana publik.
5. Alat
Koordinasi dan Komunikasi.
Penyusunan anggaran memerlukan koordinasi dan komunikasi
dari seluruh unit kerja sehingga apabila terjadi inkonsistensi suatu unit kerja
dapat dideteksi secara cepat.
6. Alat
Penilaian
Kinerja.
Kinerja eksekutif akan dinilai berdasarkan pencapaian target anggaran dan efisiensi
pelaksanaan anggaran.
7. Alat
Motivasi.
Anggaran hendaknya bersifat menantang
tetapi dapat dicapai (challenging but
attainable) atau menuntut tetapi dapat diwujudkan
(demanding but achiveable)
sebagai motivasi bagi seluruh pegawai agar dapat bekerja secara ekonomis,
efektif dan efisien dalam
mencapai
target dan tujuan organisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar